Formulir Pendataan Fakultas (Wajib diisi!! jika mendaftar)
Bagi mahasiswa mendaftar Kampus Mengajar 6, silahkan mengisi Formulir Pendaftaran KM6 FIPTEK Trinita, CP Fakultas – (Arynta Lumban Radja 0821-8899-0639)
Lihat Mahasiswa Daftar KM6
Apa itu Kampus Mengajar?
Merupakan bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.
Kampus Mengajar bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam pengembangan model pembelajaran, juga menumbuhkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.
Mengapa mendaftar Kampus Mengajar?
Skor kemampuan literasi dan numerasi siswa Indonesia selama delapan belas tahun terakhir berada di peringkat bawah. Pandemi yang terjadi menambah tantangan untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan peran mahasiswa untuk menjadi mitra guru dalam mengembangkan pembelajaran literasi dan numerasi yang menarik.
Program Kampus Mengajar membuka ruang bagi mahasiswa untuk bisa mengaplikasikan keahlian serta ilmu pengetahuan mereka dalam membantu siswa di satuan pendidikan dasar. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaktualisasikan minat , semangat, dan keinginan mahasiswa. Selain itu, mahasiswa diharapkan menjadi inspirasi bagi para peserta didik untuk memperluas cita-cita serta wawasan mereka.
Siapa Sasaran Kampus Mengajar?
Mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi dibawah naungan Kemendikbudristek yang akan ditempatkan di sekolah sasaran program di seluruh Indonesia dalam upaya membantu peningkatan literasi dan numerasi di tingkat pendidikan dasar.
Lini Masa Kampus Mengajar – Angkatan 6
- Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 (8 – 28 Mei 2023) Pada tahapan ini Mahasiswa sudah bisa mendaftarkan diri pada program melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar
- Proses Seleksi Administrasi dan Substansi (29 Mei 2023 – 29 Juni 2023) Periode waktu dilaksanakannya rangkaian seleksi Program Kampus Mengajar calon Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan oleh tim program
- Pengumuman dan Konfirmasi Penerimaan Mahasiswa (3 – 7 Juli 2023) Mahasiswa dinyatakan lulus dan melakukan konfirmasi menerima program di laman MBKM.
- Pemilihan dan Pemetaan Sekolah Penempatan (3 – 14 Juli 2023) Mahasiswa akan memilih dua prioritas pilihan sekolah dari 6 (enam) rekomendasi sekolah yang terdekat dari wilayah domisili. Kemudian, dilanjutkan dengan pengecekan hasil pilihan sekolah mahasiswa dan pemetaan ulang sekolah penempatan jika dibutuhkan.
- Pembekalan DPL & Koordinator Perguruan Tinggi (17 – 18 Juli 2023) DPL dan Koordinator PT yang lolos seleksi akan diberi pembekalan yang dilakukan secara daring dalam bentuk materi, pelatihan, dan workshop.
- Pembekalan Mahasiswa (17 Juli – 7 Agustus 2023) Mahasiswa yang lolos seleksi akan diberi pembekalan yang dilakukan secara daring dalam bentuk materi, pelatihan, dan workshop.
- Koordinasi dan Komunikasi Mahasiswa dan DPL dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah (17 Juli – 11 Agustus 2023) Peserta yang sudah mendapatkan tim melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan setempat.
- Pelepasan Mahasiswa (10 Agustus 2023) Seluruh peserta akan dilepaskan serentak secara nasional dan bertugas di sekolah yang sudah ditetapkan.
- Penugasan (14 Agustus – 1 Desember 2023) Selama masa penugasan, peserta wajib mengisi laporan rutin yang telah ditetapkan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan menyusun laporan akhir di akhir masa penugasan.
- Penarikan Mahasiswa (5 Desember 2023) Di akhir periode penugasan, seluruh peserta akan ditarik kembali dari sekolah penempatan secara nasional dan serentak.
Persyaratan umum pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 6
- Mahasiswa aktif dari program studi D3, D4, dan S1.
- Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2023/2024.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
- Berasal dari program studi yang terakreditasi. .
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa.
- Mengunggah Transkrip Nilai IPK.
- Mengunggah Surat Keterangan Sehat.
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi.
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6
No. | Nama Dokumen | Status | Keterangan dan Format Dokumen |
1 | Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi | Wajib | Surat Rekomendasi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan. Format di sini |
2. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | Wajib | SPTJM mahasiswa yang ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua, dan ketua program studi. Format di sini |
3 | Surat Keterangan Sehat | Wajib | Harus dari puskesmas/ rumah sakit/klinik. Dinyatakan oleh Dokter bahwa Anda sehatFormat tidak ditentukan, namun harus dibubuhi tanda tangan dokter pemeriksa dan cap institusi pemeriksa (klinik, puskesmas, atau RS) |
4 | Transkrip Nilai IPK | Wajib | Harus tertera nama PT dan IPKTidak ada ketentuan format |
5 | Bukti Asuransi/BPJS | Tidak wajib (opsional) | Foto/scan bukti asuransi/BPJS |
6 | Sertifikat Prestasi | Tidak wajib (opsional) | Tidak ada ketentuan format |
7 | Surat keterangan pengalaman mengajar | Tidak wajib (opsional) | Tidak ada ketentuan format |
Benefit Mengikuti Kampus Mengajar
- Bantuan Biaya Hidup (BBH)
BBH sebesar Rp1.200.000,- per bulan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar dalam dua termin. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek, seperti KPIK, Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterimanya tersebut. - Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Bantuan SPP akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT). Nominal bantuan SPP yang diberikan yaitu maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa dan dibayarkan langsung ke rekening PT sebagai pengurang biaya kuliah di semester berjalan atau semester berikutnya sesuai dengan kebijakan masing-masing PT. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek dan/atau beasiswa sejenis dengan komponen bantuan penuh untuk bantuan SPP, seperti beasiswa dari pemerintah daerah, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP. - Konversi SKS, menyesuaikan dengan Juknis Prodi
sumber : kampusmerdeka