Pengumuman
Yth. Rektor Universitas/Institut dan Ketua Sekolah Tinggi
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam koordinasi Ditjen Diktiristek
Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Nomor 1304/E4/DT.04.03/2023 tanggal 1 April 2023 tentang Penawaran Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Pendidik Tahun 2023, Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menawarkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen yang lain sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Perguruan Tinggi yang memiliki target rencana strategis yang selaras dengan kegiatan-kegiatan di atas, dipersilahkan menugaskan Dosen Perguruan Tinggi Saudara untuk mendaftarkan pada kegiatan yang relevan melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, dikarenakan menyesuaikan anggaran yang disediakan, kami akan melakukan seleksi untuk menentukan Dosen yang dapat mengikuti kegiatan di atas pada Tahun Anggaran 2023 ini.
Adapun panduan pelaksanaan dua kegiatan tersebut dapat diunduh dan dicermati melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Informasi lebih lanjut terkait dengan program diatas dapat menghubungi staf kelompok fungsi Kompetensi Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek sebagaimana tercantum dalam tabel di atas.
Sosialisasi kegiatan Dosen Berkegiatan di Industri direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023 secara daring. Daftar Zoom Meeting.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
SKEMA KEGIATAN
SKEMA A : Skema ini diperuntukan bagi pengusul yang telah memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri luar negeri atau dalam negeri berskala nasional/lokal.
- Pengusul mencari dan mengusulkan mitra industri yang akan menjadi tempat berkegiatan.
SKEMA B : Skema ini ditujukan untuk memfasilitasi pengusul yang belum memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri dalam negeri berskala nasional/lokal.
- Direktorat Sumber Daya menjembatani pengusul skema ini dengan calon-calon industri potensial.
- Proses seleksi skema ini melibatkan calon-calon industri potensial.
SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA
SYARAT UMUM PERGURUAN TINGGI
- Perguruan Tinggi pengusul berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta telah terakreditasi BAN-PT.
- Program dosen berkegiatan di industri merupakan bagian program yang berada di bawah payung rencana strategis perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan cost sharing dalam pelaksanaannya (dapat berupa in-kind) baik yang bersumber dari perguruan tinggi pengusul maupun dari sumber lain.
- Setiap perguruan tinggi pengusul boleh mengusulkan lebih dari 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan oleh setiap dosen dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi pengusul berkewajiban mengurus perijinan maupun dokumen lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan.
SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA
- SYARAT UMUM
Syarat dan kewajiban umum untuk pengusul program dosen berkegiatan di industri adalah sebagai berikut:
a. Telah mempunyai jabatan fungsional minimal asisten ahli;
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
c. Memiliki asuransi kesehatan/BPJS aktif;
d. Mengunggah surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi untuk mendaftar Program DBI (lampiran 1);
e. Mengunggah surat rekomendasi dari Dekan (atau yang setara) yang di dalamnya menjelaskan kontribusi Program DBI dengan peta jalan pengembangan fakultas (atau yang setara) (lampiran 2);
f. Mengunggah surat pernyataan pengusul (lampiran 3).
g. Mengunggah Proposal kegiatan sesuai format terlampir (lampiran 4).
h. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman
https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id (lampiran 5)
i. Mengunggah surat keterangan sehat jasmani (diunggah setelah lolos
menjadi penerima program).
j. Setelah dinyatakan diterima sebagai Peserta Program Dosen Berkegiatan di Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri. - SYARAT KHUSUS
SKEMA A
a. Mengunggah surat persetujuan dari industri yang menyatakan kesediaan industri untuk menerima dosen berkegiatan di industri dengan menyebutkan durasi dan tanggal pelaksanaannya. Diutamakan persetujuan dikeluarkan oleh industri yang telah memiliki dokumen kerjasama formal dengan
perguruan tinggi pengusul.
b. Praktisi bersedia menerima dan bekerjasama dengan dosen peserta selama kegiatan di industri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. Satu orang dosen pengusul didampingi oleh satu orang praktisi.
c. Pengusul harus memastikan Industri mitra untuk mendaftar di laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
d. Pengusul mengisi data industri tujuan dan profil singkat industri.
DURASI KEGIATAN
Program dosen berkegiatan di industri dilaksanakan selama 1-3 bulan dalam kurun waktu antara Agustus-November 2023.
LUARAN PROGRAM
- Laporan pelaksanaan penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) dengan format sebagaimana diberikan dalam panduan program. Di dalam laporan hasil kegiatan dilampirkan rencana tindak lanjut setelah mengikuti program dosen berkegiatan di industri. Format terlampir pada lampiran 6.
- Draf silabus yang dilengkapi dengan modul mata kuliah tertentu yang diampu oleh dosen peserta (1-2 chapter) yang di dalamnya memuat aspek implementasi dari mata kuliah pada dunia industri, khususnya terkait pengalaman yang diperoleh selama berkegiatan di industri.
- Rekomendasi alternatif pemecahan masalah terhadap sebagian masalah yang terjadi di industri yang sesuai dengan bidang/kepakaran dosen.
- Pengembangan kerja sama institusional antara perguruan tinggi dengan industri dalam bentuk (minimal memilih satu):
a. Draf proposal yang melibatkan praktisi industri untuk memperoleh dana pengembangan proyek pendidikan/penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan ke penyandang dana baik dari industri yang bersangkutan (Corporate Social Responsibility) ataupun dari sumber lain (skala nasional atau internasional); dan/atau
b. Pelaksanaan kuliah tamu oleh praktisi di perguruan tinggi peserta berkegiatan di industri; dan/atau
c. Pelaksanaan pembimbingan bersama bagi mahasiswa sarjana, magister dan doktor atau praktisi dari mitra industri menjadi penguji eksternal; dan/atau
d. Dokumen inisiasi pembentukan program studi baru yang dibentuk bekerjasama dengan mitra industri untuk bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan mitra; dan/atau
e. Dokumen inisiasi pendirian innovation center (corporate laboratory) di perguruan tinggi yang didukung oleh mitra industri; dan/atau
f. Perjanjian kerjasama (MoU, LoA, LC dsb.) antara perguruan tinggi dan industri dalam rangka menciptakan peluang bagi mahasiswa untuk melaksanakan merdeka belajar/tugas akhir di industri/dunia kerja tempat dosen peserta (Untuk skema B dapat berupa draf kerjasama).
Luaran yang harus dihasilkan oleh penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) adalah: