Kategori
Fakultas Manajemen Informatika Prodi Hukum Prodi Manajemen Prodi PGSD Prodi Sistem Komputer Program Studi

Data Dosen Tetap dan Tidak Tetap, Fakultas IPTEK dan Keguruan

 PRODI SISTEM KOMPUTER 10  Dosen    
NO.DOSEN TETAPNOMOR TELP/WAJENJANGJABATAN FUNGSIONALMK PAK
1ALEX COPERNIKUS ANDARIA, S.T., M.Pd.+62 82349238563S2Asisten Ahli1. Sistem Digital
2. Periferal dan Interface
2YULIANA MOSE, S.Kom., M.Si.+62 81356812274S2Lektor1. Metode Penelitian/Penulisan Ilmiah
2. Kecakapan Antar Personal
3DEDI SORONGAN, S.Pd., M.Pd+62 85298844660S2Asisten Ahli 
4REONALDY ANTHONIUS BERIKANG, S.Kom., M.T+62 85394304831S2 
5ANDI PUTRA B, S.Kom., M.Kom+62 852-5580-2840S2 
6KIVEN ALFA PANDEIROOT, S.T., M.T.+62 812-4194-2400S2 
NO.DOSEN TIDAK TETAP    
1Arie S. M. Lumenta, ST., MT+62 817421702   
2Arthur Rumagit, ST., MT., PhD+62 82195472605   
3Jantje Mangare, ST, MT+62 82326123333   
4Robi Lumbu, ST, MT+62 85398637528   
5Sidney Awon, ST, MTi+62 8113361394   
6Sondy Kumajas, ST, MT+62 89627805810   
7Prof. Dr. Drs. Parabelem Tinno Dolf Rompas, M.T+62 822-9219-9519   
8Johnly Sumarauw, S.T., M.Si+62 819-4340-1822   
      
 PROGRAM STUDI MANAJEMEN 12 Dosen    
NO.DOSEN TETAP    
1Dr. Ir. YONGKER BAALI, M.Si.+62 85299700778S3Lektor 
2Dr. MARIA THERESIA TULUSAN, S.E., M.Si.+62 811-439-728S3Lektor 
3Dr. STEEFRA D MANGKAY, S.T., M.Si+62 81340355545S3Lektor 
4APRIANO SAERANG, S.E., M.Si.+62 81244409990S2Asisten Ahli 
5MERRY JULIA JAMILAH LANGI, S.E., M.Si.+62 812-4440-9990S2Asisten Ahli 
6DEMSI R. SASEWA, S.Sos, S.E, M.Si+62 81340052237S2Asisten Ahli 
7HARMEN FERNANDO SEMBEL, S.AB., M.Si.+62 82192393211S2Asisten Ahli 
8PATRICIA J C KOJONGIAN, S.E, M.Si+62 896-9800-5059S2Asisten Ahli 
9ALVIANUS KRISTIAN SUMUAL, S.E., M.E.+62 852-9844-9955S2 
NO.DOSEN TIDAK TETAP    
1Herke Francien Vernando Memah, SE, M.AP8524004508   
2Jubert William Reo, S.E, M.B.A.0811-4309-650   
3Christy Wagey0897-6694-888   
4ALFRETS ROGI, M.Sc85340265708   
5DR. Sefanya Oratmangun, SE, MM82194006769   
      
 PROGRAM STUDI HUKUM 10 Dosen    
NO.DOSEN TETAP    
1Dr. WEMPI HENDRIK POTALE, S.H., M.H.+62 8124404368S3Lektor 
5M. FIRMAN MUSTIKA, S.H., M.H.+62 85240429129S2Asisten Ahli 
2SHERLY JOICE PANGAYOW, S.H., M.H.+62 81340330026S2 
3WELLI MATALIWUTAN, S.H., M.H.+62 81356204567S2 
4KRISMAN WILHELMUS, S.H., M.H.+62 85299339944S2 
6MUTIARA MANAROINSONG, S.H,. M.H.+62 82293198856S2 
NO.DOSEN TIDAK TETAP    
1Kathleen Pontoh, SH, MH81245275526   
2Kolonel Purn CHK Adam Panto, SH, MH+62 82124340687   
3Prof. DR. Abdurrahman Konoras, SH, MH 8124463899 81243582197   
4Dr. Denny B. A. Karwur, SH, Msi811438109   
5Charles Beni Makikama0811-4319-468   
      
 PROGRAM STUDI PGSD 7 Dosen    
NO.DOSEN TETAP    
1WINDHY CHRISTY TULUNG, S.E., M.Pd.+62 89695433442S2Asisten Ahli 
2LUMIMUUT PINGKAN RAMBITAN, S.Pd., M.Pd.+62 85298208298S2 
3ANGELINA HELDA SEMURUK, S.Psi., M.Pd.+62 85340344123S2 
4CHIKA DWI PUTRI ANSIK, S.Pd., M.Pd.+62 82187202966S2 
5GABRIELLA TESALONIKA KAUNANG, S.Pd., M.Pd.+62 857-7644-2175S2 
6NATANAEL GERAL MIRAH, S.Pd., M.Pd.+62 853-4075-4669S2 
7DEVITA A. DJUNAIDI,  S.Pd., M.Pd.+62 85349903342S2 
NO.DOSEN TIDAK TETAP    
1Gina Ekaruthiany Baeruma, S.Pd, M.Pd0822-7107-8007   
2Modrig Hendra Intadja, S.Si, SKM0821-9000-0852   
3Beactris M. Sidobo, S.Pd., M.Pd.+62 822-7133-4961   
4Gina E. Baeruma, S.Pd,+62 822-7107-8007   
Kategori
Fakultas

Kalender Akademik

Kalender Akademik Genap 2022/2023

Kalender Akademik Gasal 2023/2024

Kategori
Fakultas

Peraturan Akademik

Daftar Peraturan Akademik Fak. IPTEK dan Keguruan

  1. Peraturan Dekan FTUI No. 3 tahun 2019 tentang Ketentuan Persyaratan Bahasa Inggris Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (KKI) Single Degree dan Double Degree Fakultas Teknik Universitas Indonesia
  2. Peraturan Rektor UI No. 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia
  3. Peraturan Rektor UI No. 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Magister di Universitas Indonesia
  4. Peraturan Rektor UI No. 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Universitas Indonesia
  5. Peraturan Rektor UI No. 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi di Universitas Indonesia
  6. SK Dekan No. 703 Tahun 2016 Tentang Transfer Kredit Nilai
  7. SK dan Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir
  8. Peraturan Dekan No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Fakultas Teknik Universitas Indonesia
  9. Peraturan Dekan FTUI No. 2 Tahun 2022 tentang Panduan Penilaian Publikasi Ilmiah bagi Mahasiswa Program Pendidikan Magister (S2) dan Program Pendidikan Doktor (S3) Fakultas Teknik Universitas Indonesia
  10. SK Dekan No. 605 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Ujian
  11. SK Dekan No. 622 Tahun 2016 tentang Sanksi Akademik bagi Pelaku Kecurangan Akademik dalam Ujian di Fakultas Teknik Universitas Indonesia
  12. SK Dekan No. 624 Tahun 2016 tentang Ketentuan Sanksi Akademik Tindakan Plagiarisme dan Tindakan Kecurangan dalam Penilaian Karya Akhir di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia


Kategori
Fakultas IKU (Indikator Kinerja Utama) Informasi Sistem Komputer Manajemen Informatika Prodi Hukum Prodi Manajemen Prodi PGSD Prodi Sistem Komputer

Dosen Berkegiatan di Industri IKU3 – Batas Daftar 30 Juni 2023

Pengumuman

Yth. Rektor Universitas/Institut dan Ketua Sekolah Tinggi
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam koordinasi Ditjen Diktiristek

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Nomor 1304/E4/DT.04.03/2023 tanggal 1 April 2023 tentang Penawaran Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Pendidik Tahun 2023, Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menawarkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen yang lain sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Perguruan Tinggi yang memiliki target rencana strategis yang selaras dengan kegiatan-kegiatan di atas, dipersilahkan menugaskan Dosen Perguruan Tinggi Saudara untuk mendaftarkan pada kegiatan yang relevan melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, dikarenakan menyesuaikan anggaran yang disediakan, kami akan melakukan seleksi untuk menentukan Dosen yang dapat mengikuti kegiatan di atas pada Tahun Anggaran 2023 ini.

Adapun panduan pelaksanaan dua kegiatan tersebut dapat diunduh dan dicermati melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Informasi lebih lanjut terkait dengan program diatas dapat menghubungi staf kelompok fungsi Kompetensi Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek sebagaimana tercantum dalam tabel di atas.

Sosialisasi kegiatan Dosen Berkegiatan di Industri direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023 secara daring. Daftar Zoom Meeting.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

SKEMA KEGIATAN

SKEMA A : Skema ini diperuntukan bagi pengusul yang telah memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri luar negeri atau dalam negeri berskala nasional/lokal.
  2. Pengusul mencari dan mengusulkan mitra industri yang akan menjadi tempat berkegiatan.

SKEMA B : Skema ini ditujukan untuk memfasilitasi pengusul yang belum memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri dalam negeri berskala nasional/lokal.
  2. Direktorat Sumber Daya menjembatani pengusul skema ini dengan calon-calon industri potensial.
  3. Proses seleksi skema ini melibatkan calon-calon industri potensial.

SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA

SYARAT UMUM PERGURUAN TINGGI

  1. Perguruan Tinggi pengusul berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta telah terakreditasi BAN-PT.
  2. Program dosen berkegiatan di industri merupakan bagian program yang berada di bawah payung rencana strategis perguruan tinggi.
  3. Perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan cost sharing dalam pelaksanaannya (dapat berupa in-kind) baik yang bersumber dari perguruan tinggi pengusul maupun dari sumber lain.
  4. Setiap perguruan tinggi pengusul boleh mengusulkan lebih dari 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan oleh setiap dosen dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
  5. Perguruan tinggi pengusul berkewajiban mengurus perijinan maupun dokumen lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan.

SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA

  1. SYARAT UMUM
    Syarat dan kewajiban umum untuk pengusul program dosen berkegiatan di industri adalah sebagai berikut:
    a. Telah mempunyai jabatan fungsional minimal asisten ahli;
    b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
    c. Memiliki asuransi kesehatan/BPJS aktif;
    d. Mengunggah surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi untuk mendaftar Program DBI (lampiran 1);
    e. Mengunggah surat rekomendasi dari Dekan (atau yang setara) yang di dalamnya menjelaskan kontribusi Program DBI dengan peta jalan pengembangan fakultas (atau yang setara) (lampiran 2);
    f. Mengunggah surat pernyataan pengusul (lampiran 3).
    g. Mengunggah Proposal kegiatan sesuai format terlampir (lampiran 4).
    h. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman
    https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id (lampiran 5)
    i. Mengunggah surat keterangan sehat jasmani (diunggah setelah lolos
    menjadi penerima program).
    j. Setelah dinyatakan diterima sebagai Peserta Program Dosen Berkegiatan di Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri.
  2. SYARAT KHUSUS
    SKEMA A
    a. Mengunggah surat persetujuan dari industri yang menyatakan kesediaan industri untuk menerima dosen berkegiatan di industri dengan menyebutkan durasi dan tanggal pelaksanaannya. Diutamakan persetujuan dikeluarkan oleh industri yang telah memiliki dokumen kerjasama formal dengan
    perguruan tinggi pengusul.
    b. Praktisi bersedia menerima dan bekerjasama dengan dosen peserta selama kegiatan di industri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. Satu orang dosen pengusul didampingi oleh satu orang praktisi.
    c. Pengusul harus memastikan Industri mitra untuk mendaftar di laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
    d. Pengusul mengisi data industri tujuan dan profil singkat industri.

DURASI KEGIATAN

Program dosen berkegiatan di industri dilaksanakan selama 1-3 bulan dalam kurun waktu antara Agustus-November 2023.

LUARAN PROGRAM

  1. Laporan pelaksanaan penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) dengan format sebagaimana diberikan dalam panduan program. Di dalam laporan hasil kegiatan dilampirkan rencana tindak lanjut setelah mengikuti program dosen berkegiatan di industri. Format terlampir pada lampiran 6.
  2. Draf silabus yang dilengkapi dengan modul mata kuliah tertentu yang diampu oleh dosen peserta (1-2 chapter) yang di dalamnya memuat aspek implementasi dari mata kuliah pada dunia industri, khususnya terkait pengalaman yang diperoleh selama berkegiatan di industri.
  3. Rekomendasi alternatif pemecahan masalah terhadap sebagian masalah yang terjadi di industri yang sesuai dengan bidang/kepakaran dosen.
  4. Pengembangan kerja sama institusional antara perguruan tinggi dengan industri dalam bentuk (minimal memilih satu):
    a. Draf proposal yang melibatkan praktisi industri untuk memperoleh dana pengembangan proyek pendidikan/penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan ke penyandang dana baik dari industri yang bersangkutan (Corporate Social Responsibility) ataupun dari sumber lain (skala nasional atau internasional); dan/atau
    b. Pelaksanaan kuliah tamu oleh praktisi di perguruan tinggi peserta berkegiatan di industri; dan/atau
    c. Pelaksanaan pembimbingan bersama bagi mahasiswa sarjana, magister dan doktor atau praktisi dari mitra industri menjadi penguji eksternal; dan/atau
    d. Dokumen inisiasi pembentukan program studi baru yang dibentuk bekerjasama dengan mitra industri untuk bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan mitra; dan/atau
    e. Dokumen inisiasi pendirian innovation center (corporate laboratory) di perguruan tinggi yang didukung oleh mitra industri; dan/atau
    f. Perjanjian kerjasama (MoU, LoA, LC dsb.) antara perguruan tinggi dan industri dalam rangka menciptakan peluang bagi mahasiswa untuk melaksanakan merdeka belajar/tugas akhir di industri/dunia kerja tempat dosen peserta (Untuk skema B dapat berupa draf kerjasama).

Luaran yang harus dihasilkan oleh penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) adalah:

Panduan 2023

Kategori
Fakultas

Tata Tertib Seminar Proposal dan Seminar Akhir untuk semua Prodi Fiptek

Aturan Skripsi

  1. Syarat menjadi Pembimbing 1 wajib S2 dan memiliki NIDN, NIDK.
  2. Syarat Pembimbing 2 bisa disesuaikan dengan kebijakan dalam internal dan penguji.
  3. Pembimbing 2 tidak bisa menahan apabila pembimbing 1 sudah ok.
  4. Waktu asistensi konsultasi untuk seminar proposal paling banyak 3
  5. Waktu asistensi konsultasi untuk seminar hasil/akhir/skripsi paling banyak 5 kali.
  6. Cara berpakaian dosen penguji dan mahasiswa.
Kategori
B. Profil Unit Pengelola PS

B. Profil Unit Pengelola PS

1. Sejarah Fakultas dan Program Studi

Universitas Trinita hadir di bumi Nyiur Melambai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 341/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Trinita Manado, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Trinita Manado dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Trinita yang berkedudukan di kota Manado.

Universitas Trinita menyelenggarakan pendidikan akademik untuk Program Sarjana dan Diploma. Menyikapi Surat Keputusan Ketua Yayasan Prisma Sulawesi Utara No. 008/01.SK/YPS/VI/2019 tanggal 03 Juni 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Trinita maka diterbirkan juga SK No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Iptek dan Keguruan.

6 program studi Fakultas Ilmu Kesehatan, yaitu
1. Farmasi (S1),
2. Gizi (S1),
3. Administrasi Rumah Sakit (S1),
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (DIV),
5. Kesehatan Masyarakat(S1), dan
6. Kebidanan (DIII).

5 program studi Fakultas Iptek & Keguruan, yaitu
1. Sistem Komputer (S1),
2. Manajemen (S1),
3. Hukum (S1),
4. Pendidikan Guru SD (S1) dan
5. Manajemen Informatika (DIII).

2. VMTS Fakultas dan VMTS Program Studi Sistem Komputer

3. Organisasi dan Tata Kerja

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita, dan Lampiran SK tentang Deskripsi Kerja Pejabat Struktural Fiptek

Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
Tugas Pokok Dekan, yaitu:
a) Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup fakultas
b) Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkup fakultas.
Fungsi Dekan, yaitu :

a) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya :
b) Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT);
c) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
d) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Pendidikan;
e) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Penelitian;
f) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan PkM;
g) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan PkM dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
h) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
i) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor berkaitan dengan penyelenggaraan tridharma di fakultasnya;
j) Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum);
k) Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tri darma;
l) Melakukan distribusi dosen wali dan monitoring perwalian;
m) Melakukan verifikasi penerbitan ijazah dan transkrip nilai, dan keterangan pendamping ijazah.

Program Studi Sistem Komputer dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Tugas Pokok Ketua Program studi yaitu : Terselenggaranya proses belajar mengajar di program studi.
Fungsi Ketua Program studi yaitu:
a) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi internal ditingkat prodi;
b) Merencanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah, jejaring mk, silabi, bahan ajar dan RPS) sesuai prodinya;
c) Menetapkan spesifikasi program studi;
d) Menetapkan status/kondisi mahasiswa setiap semester;
e) Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar di prodi;
f) Melakukan penyetaraan mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dan alih jalur;
g) Menghimpun hasil verifikasi akhir mata kuliah oleh dosen wali untuk yudisium;
h) Menyelenggarakan rapat yudisium;
i) Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan Dekan;
j) Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama;
k) Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum);
l) Koordinasi kegiatan tridarma dengan Lemlit, laboratorium dan perpustakaan;
m) Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan menajemen, SPMI maupun fihak lain (L2Dikti/Dikti);
n) Mengusulkan dosen pengampu mata kuliah;
o) Melaksanakan proses akreditasi/reakreditas prodi;
p) Melaksanakan SPMI di tingkat prodi;
q) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan;
Struktur organisasi dan tata kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) fakultas Iptek dan Keguruan serta program studi sistem komputer ditetapkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan Rektor dengan memperhatikan amanat Statuta Universitas Trinita.

4. Mahasiswa dan Lulusan

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita. Fakultas Iptek & Keguruan, membina 5 program studi, yaitu :
1. Sistem Komputer (S1)
2. Manajemen (S1)
3. Hukum (S1)
4. Pendidikan Guru SD (S1)
5. Manajemen Informatika (DIII)

Total mahasiswa yang aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 432 orang. Untuk program studi sistem komputer jumlah mahasiswa aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 141 orang. Asal daerah mahasiswa bervariasi dari berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara dan juga wilayah timur Indonesia lainnya seperti Maluku, Maluku Utara, Papua dan juga Papua Barat.

Pada tahun akademik 2019/2020 tepatnya pada bulan Juni 2019 telah dilakukan wisuda perdana untuk mahasiswa angkatan pertama dari program studi sistem komputer yang berjumlah 12 orang mahasiswa. Untuk lulusan perdana ini indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan yaitu 3,25. Kemudian pada tahun 2021 telah dilakukan proses wisuda angkatan kedua yang berjumlah 13 orang wisudawan. Terjadi peningkatan indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan pada wisudawan angkatan kedua yaitu 3,47.

5. Dosen dan Tenaga Kependidikan

Program studi Sistem Komputer memiliki 9 orang dosen tetap yang diangkat oleh Yayasan Prisma Sulawesi Utara dengan komposisi dosen sebagai berikut :
a. Dosen tetap berkualifikasi S2 sebanyak 6 orang lihat Tabel 3.a.1
b. Dosen tetap berkualifikasi S3 sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1
c. Dosen tetap yang sementara menyelesaikan tesis S2 sebanyak 2 orang lihat Tabel 3.a.1
d. Dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1

Untuk menjamin ketersediaan peningkatan kualitas tenaga dosen tetap maka Yayasan juga telah melakukan rekrutmen tenaga dosen dari bidang ilmu informatika komputer sebanyak 2 orang pada tahun akademik 2021/2022. Mekanisme untuk mendapatkan NIDN bagi calon dosen baru dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjadi dosen tetap pada program studi sistem komputer.
Tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa pada program studi system komputer berjumlah 4 orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana.

6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018 tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan.

Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut:

a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan.
b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan.
c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan Prisma Sulawesi Utara.
d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu, pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti.
e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi perguruan tinggi.
f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu. Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara.

7. Sistem Penjaminan Mutu

Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut:
1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas;
2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi Badan Akreditas Nasional dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur dalam Peraturan Rektor.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado.
Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal.

Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan atau penunjang.
Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab langsung kepada rektor.
Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi:
a. Standar Pendidikan Nasional
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran

b. Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil penelitian
2. Standar Isi penelitian
3. Standar Proses penelitian
4. Standar Penilaian penelitian
5. Standar pelaksanaan penelitian
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan penelitian
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian

c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian
5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi:
1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi
2. Standar Aspek Kemahasiswaan
3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia
4. Standar Aspek Sarana Prasarana
5. Standar Aspek Kerjasama
6. Standar Aspek Keuangan
7. Standar Aspek Kesejahteraan
8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal
9. Standar Aspek Daftar Pustaka
10. Standar Aspek Perkuliahan online
11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan
12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan
13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa
14. Standar Aspek Publikasi Dosen
15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah
16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara
17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan
18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan
19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos
20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT)
21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

8. Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi

Fakultas Iptek & Keguruan sebagai unit pengelola program studi sistem komputer pada Universitas Trinita berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Program studi sistem komputer sebagai program studi yang masih baru pada perguruan tinggi yang masih seumuran jagung maka upaya perbaikan masih banyak yang harus dilakukan.
1. Pada tahun 2019, program studi sistem komputer baru pertama kali melakukan proses wisuda sarjana untuk 12 orang lulusan dari angkatan pertama mahasiswa baru pada tahun 2014 yang berjumlah 36 orang. Dari 12 orang lulusan tersebut, 9 orang lulusan telah langsung terserap dunia kerja sedangkan 3 lainnya masih menunggu 4 bulan untuk mendapatkan pekerjaan pertama setelah di wisuda.
2. Pada tahun 2021, program studi sistem komputer melakukan proses wisuda sarjana untuk 13 orang lulusan. Dimana dari 13 orang lulusan tersebut dapat langsung terserap pada dunia kerja.
3. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian dosen.
4. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian mahasiswa.

Kategori
D. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Prodi Sistem Komputer

D. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan

D.1 Analisis dan Capaian Kinerja

Cakupan aspek antar kriteria yang dievaluasi: kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai serta konsisten dengan hasil analisis yang disampaikan pada setiap kriteria di atas.

Keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria.

Berkas :

  • Dokumentasi Raker Prodi/Fakultas (undangan, daftar hadir, risalah rapat, materi)
  • LKPS pertahun (pelaksanaan dan analisis capaian kinerja)
  Tata Pamong dan Kepemimpinan
   No  Indikator Kinerja Utama  KetercapaianRencana Tindak Lanjut 
YaTidak  
     1Tersedia Peraturan Rektor tentang Peraturan Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kelola Universitas Trinita    √   
     2Tersedia Struktur Organisasi Universitas Trinita yang memenuhi unsur-unsur Organisasi sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat 5 statuta Universitas Trinita    √   
     3Tersedia deskripsi tugas Struktur Organisasi Universitas Trinita yang memenuhi unsur-unsur Organisasi sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat 5 statuta Universitas Trinita    √   
   4Tersedia Unit Penegakan Kode Etik di tingkat Universitas sebagai amanat statuta pasal 4   √Diajukan usul pembentukanUnit Penegakan Kode Etik di tingkat Universitas 
   5Tersedia Renstra Fakultas Iptek & Keguruan yang diturunkan dari Renstra Universitas Trinita.  √   
   6Tersedia Rencana Operasional Tahunan Fakultas Iptek & Keguruan  √   
   7Tersedia SOP penyusunan Rencana Operasional Tahunan Fakultas Iptek & Keguruan  √   
 8Tersedia          laporan         evaluasi pencapaian sasaran dan strategi   
   9Tersedia laporan tindak lanjut hasil evaluasi pencapaian sasaran dan strategi  √   
   10Tersedia dasar hukum pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas Iptek & Keguruan  √   
   11Tersedia struktur organisasi unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan  √   
     12Tersedia uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan    √   
     13Tersedia dokumen sistem penjaminan mutu internal sesuai siklus PPEPP di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan    √   
   14Tersedia hasil audit sistem penjaminan mutu internal Fakultas Iptek & Keguruan  √   
 15Tersedia          SOP          pengajuan kerjasama   
 16Tersedia     SOP    monitoring    dan evaluasi kerjasama   
 17Tersedia SPK untuk setiap kegiatan kerjasama   
  Kemahasiswaan
 N oIndikator Kinerja UtamaKetercapaianKeterangan 
YaTidak
 1Tersedia          pedoman                        rekrutmen mahasiswa baru   
 2Tersedia pedoman seleksi mahasiswa baru   
   3  Tersedia sistem informasi pendaftaran mahasiswa baru : www.trinita.ac.id  √   
   4Penambahan jumlah kuota penerima beasiswa Trinita Mapalus dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara  √   Penambahan kuota beasiswa Trinita Mapalus menjadi 40% 
 5Tersedia Unit Kerohanian Kristen ada kegiatan namun hanya belum optimal 
   6  Tersedia Unit Kegiatan Olahraga dikenal dengan nama Trisport (Trinita Sport)   √  ada kegiatan namun hanya belum optimal 
   7Tersedia Unit Kegiatan Kesenian dikenal dengan nama Triniter (Trinita Enterteiner)   √  ada kegiatan namun hanya belum optimal 
   8Tersedia Unit Kegiatan Desain Grafis dikenal dengan nama Trisainter (Trinita Desainer)   √  ada kegiatan namun hanya belum optimal 
   9Tersedia Unit Kegiatan Komputer dikenal dengan nama Tricon (Trinita Komputer)   √  ada kegiatan namun hanya belum optimal 
   10  Tersedia Unit Kegiatan Mengajar dikenal dengan nama TriStudi (Trinita Studi)   √  ada kegiatan namun hanya belum optimal 
 11Tersedia    Bimbingan    Akademik    dan bimbingan konseling ada kegiatan namun hanya belum optimal 
 12Tersedia Asrama Mahasiswa   
  Dosen
 NoIndikator Kinerja UtamaKecukupanKeterangan 
YaTidak
 a. Profil Dosen   
     1Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi sistem komputer    √     DT = 9
     2Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program     √    DTPS = 9 
   3Persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS  20%  Belum tersedia
   4Persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS  20%Belum tersedia
   5Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS  20%Belum tersedia
   6Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS  0%Belum tersedia
   7Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT  13,1  Ya
     8Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT    4 org mahasiswa    Ya
     9EWMP DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang    11,66: 13,16    Ya
 10Persentase jumlah dosen (DT dan DTT) terhadap jumlah DT33,3%DT = 9 ; DTT =3
 
 NoIndikator Kinerja UtamaKecukupanKeterangan 
YaTidak
   1Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi sistem komputer  √   DT = 9
     2Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program     √    DTPS = 9 
   3Persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS  20%    Belum tersedia
   4Persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS  20%Belum tersedia
   5Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS  20%Belum tersedia
   6Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS  0%Belum tersedia
 7Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT13,1Ya
     8  Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT  4 org mahasiswa    Ya
     9  EWMP DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang    11,66: 13,16    Ya
 10Persentase jumlah dosen (DT dan DTT) terhadap jumlah DT33,3%DT = 9 ; DTT =3
  Proses Pembelajaran
 Pernyataan Isi Standar Proses Pembelajaran  IndikatorKetercapaian
YaTidak
 Program Studi wajib melakukan perencanaan,1.    Program Studi wajib melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah  √ 
 pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran2.    Program Studi wajib menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan    √ 
3.    Program Studi wajib melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik  √ 
4.    Program Studi wajib melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran  √ 
5.    Program Studi wajib melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran    √ 
6.    Dosen harus melakukan proses input nilai secara on-line melalui Sistem Informasi Akademik 
7. Fakultas Iptek & Keguruan wajib menyusun kebijakan, rencana strategis dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan pembelajaran    √ 
8.    Fakultas Iptek & Keguruan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran  √ 
9.    Fakultas Iptek & Keguruan wajib memiliki panduan perencanan, pelaksanaan, evaluasi,pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen  √ 
10. Fakultas Iptek & Keguruan wajib menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran melalui pangkalan data pendidikan tinggi    √ 

D.2 Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan

Ketepatan mengidentifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Hasil identifikasi tersebut dianalisis untuk menentukan posisi UPPS dan program studi yang diakreditasi serta menjadi dasar untuk mengembangkan alternatif solusi dan program pengembangan

Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan didalam mengembangkan strategi institusi.

Berkas :

SWOT

Strength

  1. Yayasan Prisma Sulawesi Utara sebagai Badan hukum penyelenggara memberikan kuota 40% bagi calon mahasiswa baru melalui bantuan beasiswa Trinita Mapalus
    1. PS ini memiliki prospek kedepan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Revelusi industry 4.0
    2. Kurikulum berbasis KKNI
    3. Akan diterapkan metode merdeka belajar untuk mahasiswa
    4. Sudah menggunakan system akademik online

Weakness

  1. Rendahnya kemampuan mahasiswa untuk membayar spp
  2. Rendahnya animo masyarakat ke prodi sistem komputer
  3. Sosialisasi PS kurang optimal.
  4. Brand image institusi masih lemah.
  5. Kerjasama tri dharma PT dengan stake holders di tingkat nasional masih kurang
  6. Budaya mutu masih kurang
  7. Keterbatasan dana yang dialokasikan ke PS
  8. kurangnya kegiatan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen
  9. Belum   semua mahasiswa melek teknologi untuk memanfaatkan system akademik online

Opportunity

  1. Lokasi Strategis
  2. Adanya globalisasi dan pasar bebas
  3. Adanya kemauan yang kuat dari pimpinan Perguruan Tinggi    dan PS untuk mengembangkan institusi

Threat :

  1. Kondisi perekonomian mahasiswa saat ini berada pada tingkat menengah kebawah
  2. Pola pikir mahasiswa yang masih bersifat kedaerahan
  3. Perkembangan teknologi terbaru dan persaingan perdagangan bebas
  4. Biaya ekonomi tinggi dapat mengurangi kemampuan PS untuk mencapai visi, misi dan tujuannya
  5. Tawaran kerja di tempat lain dengan memberikan imbalan yang lebih menarik dapat mengganggu komitmen dosen terhadap institusi

D.3 Program/Strategi Pengembangan

Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan, terutama pengembangan program studi yang diakreditasi.

Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan.

Berkas :

Masukan dari Mahasiswa
Masukan dari Orang tua
Masukan dari Pengguna Lulusan
Masukan dari organisasi Profesi
Masukan dari Dosen

SO

  1. Memperluas jaringan dengan Stake Holders
    1. Mengusulkan proses akreditasi
    2. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi dan misi serta mememnuhi kebutuhan pengguna lulusan dengan memanfaatkan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah

WO

  1. Beasiswa Trinita Mapalus lebih ditingkatkan kuatanya ke PS
  2. Membangun citra jurusan/prodi yang positif dimata stake holders eksternal
  3. Membangun jaringan (network) yang luas
  4. Melakukan kerjasama dengan instansi negeri mupun swasta untuk memberikan kesempatan magang mahasiswa agar mengenal dunia praktis
  5. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga – lembaga pengendali mutu untuk melakukan perbaikan kualitas PBM dan lulusan

ST

  1. Mensosialisasikan profil program studi kepada masyarakat luas
  2. Meningkatkan perbaikan terus menerus dalam semua bidang/aspek untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kemampuan untuk bersaing dengan PT lain
  3. Mengusahakan peringkat akreditasi minimal B sebagai upaya meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap program

WT

  1. Membangun komunikasi dengan berbagai kalangan yang potensial dan berkepentingan dengan program studi
  2. Mengarahkan dan meningkatkan kemampuan dosen dalam penelitian yang bersifat praktis (applied) yang dapat dihargai oleh masyarakat umum
  3. Menyediakan dana penelitian dan pengabdian bagi dosen tetap yayasan

D.4 Program Keberlanjutan

Mekanisme penjaminan keberlangsungan program pengembangan dan good practices yang dihasilkan, serta jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program termasuk rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Perguruan tinggi memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program.

Berkas :

Kebijakan yang mengatur tentang ketersediaan sumber daya
SK Perekrutan SDM/SOP rekrutmen
LPSM dari tiap prodi
Program kerja yang dilakukan untuk pengelolaan sumber daya
Monitoring dan Evaluasi program kerja
SK Evaluasi Kinerja
Prosedur, Ketentuan Kerja, Form, dan Template yang berlaku pada Prodi ybs

Mekanisme penjaminan keberlangsungan program pengembangan dan good practices yang dihasilkan, yaitu :

  1. Mempertahankan operasional program studi melalui bantuan beasiswa Trinita Mapalus bagi calon mahasiswa baru
  2. Memanfaatkan komitmen yayasan untuk tetap mendukung operasional program studi tanpa memperhitungkan aspek keuntungan ekonomis
  3. Adanya dosen tetap yayasan yang loyal untuk tetap bekerjasama mengembangkan program studi

Kategori
Fakultas

A. Kondisi Eksternal

1. Statuta Universitas Trinita
2. Undangan Rapat RIP dan RENSTRA
3. SK Rencana Induk Pengembangan Universitas Trinita
4. Rencana Induk Pengembangan Universitas Trinita
5. SK Penyusunan Renstra Universitas Trinita
6. Rencana Strategi Unviersitas Trinita
7. Rencana Operasional Universitas Trinita
8. Rencana Strategis Fakultas
9. Renop Fakultas
10. Dokumentasi Penyusunan Renop FIPTEK dan Prodi T. A 2019-2020

Deskripsi lingkungan makro

Perbatasan Sulawesi Utara :
Timur : Sulawesi Utara atau Sulut berbatasan dengan Laut Maluku dan Samudera Pasifik;
Selatan : Laut Maluku dan Teluk Tomini;
Laut Sulawesi dan provinsi Gorontalo di sebelah barat;
Provinsi Davao del Sur (Filipina) di sebelah utara;

Penduduk Sulawesi Utara pada tahun 2019 berjumlah 2.506.981 jiwa.
Kota Manado= 433,64 ribu jiwa (17 persen);
Kabupaten Minahasa = 341,18 ribu jiwa;
Kabupaten Bolaang Mongondow = 247,81 ribu jiwa;

Dari 15 Kabupaten/Kota, 11 di antaranya memiliki tingkat kepadatan penduduk kurang dari 500 jiwa/km2.

Sementara itu, Kota Manado dan Kota Kotamobagu menjadi daerah terpadat dengan tingkat kepadatan
mencapai masingmasing 2.757 jiwa/km2 dan 1.179 jiwa/km2.

Untuk mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat pada waktunya dapat dilihat dengan indikator Angka Partisipasi Murni (APM). APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai dengan usia pada jenjang pendidikannya. APM Sulawesi Utara tahun 2019 untuk jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MA masing-masing sebesar 94,97%;
74,30%; 62,98%.

Dari angka tersebut jumlah lulusan SMA/SMK yang melanjutkan ke perguruan tinggi di kota Manado diperkirakan hanya setengahnya dan rata-rata dari golongan keluarga yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. Kecenderungan ini di pengaruhi oleh budaya “gengsi” yang tumbuh dalam masyarakat urban di Manado.

Adapun perguruan tinggi di Sulawesi Utara yang menyelenggarakan program studi di bidang komputer berjumlah 10 PTS dan 3 PTN, dimana jumlah mahasiswa terbanyak masih di dominasi prodi-prodi pada PTN.
Penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 1,71 juta orang,dan usia non produktif sebanyak793,23 ribu orang menjadikan angka dependency ratio atau rasio ketergantungan menjadi 46,29, yang artinya dalam 100 orang usia produktif menanggung 46 orang usia nonproduktif. Nilai ini menunjukkan di Sulawesi Utara 1 orang usia nonproduktif ditanggung oleh setidaknya 2 orang usia produktif.

Pekerja di Sulawesi Utara didominasi oleh lulusan SMA sederajat, yakni mencapai 35,38 persen, dan persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja yang tamat SMA sebesar 65,13 persen. Sedangkan untuk pekerja lulusan perguruan tinggi mencapai 15,44 persen dan persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja yang tamat perguruan tinggi sebesar 83,23 persen.1

Dunia pendidikan bumi Nyiur Melambai masih membutuhkan sentuhan. Di level perguruan tinggi, baru dua institusi yang mewarnai ‘panggung’ klasterisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2019.

Adalah Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Politeknik Negeri Manado. Hal itu merujuk siaran pers Nomor: 147/SP/ HM/BKKP/VIII/2019. Pada klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 yang dikeluarkan Kemenristekdikti, Unsrat berada di Klaster 2 PT Non-Vokasi.

Ada sekitar 2.141 PT di bawah Kemenristekdikti. Untuk Klaster 1 terdapat 13 PT, Klaster 2 berjumlah 70, Klaster 3 berjumlah 338, Klaster 4 berjumlah 955 dan Klaster 5 berjumlah 765. Sementara untuk Politeknik Manado, berada di Klaster 3 untuk kategori perguruan tinggi vokasi. Urutan klaster dimulai pada klaster 2. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan capaian atau skor tertinggi yang diperoleh oleh perguruan tinggi vokasi. Pada kategori perguruan tinggi vokasi terdapat sekira 1.128 PT. Untuk Klaster 2 berjumlah 5, Klaster 3 berjumlah 62, Klaster 4 berjumlah 545 dan Klaster 5 berjumlah 516.

Kategori
Fakultas Prodi Sistem Komputer

Terlindungi: Akreditasi AL Sistem Komputer

Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya:

Kategori
Fakultas Prodi Hukum

Terlindungi: Akreditasi AL Hukum

Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya: