PRODI SISTEM KOMPUTER 10 Dosen | |||||
NO. | DOSEN TETAP | NOMOR TELP/WA | JENJANG | JABATAN FUNGSIONAL | MK PAK |
1 | ALEX COPERNIKUS ANDARIA, S.T., M.Pd. | +62 82349238563 | S2 | Asisten Ahli | 1. Sistem Digital 2. Periferal dan Interface |
2 | YULIANA MOSE, S.Kom., M.Si. | +62 81356812274 | S2 | Lektor | 1. Metode Penelitian/Penulisan Ilmiah 2. Kecakapan Antar Personal |
3 | DEDI SORONGAN, S.Pd., M.Pd | +62 85298844660 | S2 | Asisten Ahli | |
4 | REONALDY ANTHONIUS BERIKANG, S.Kom., M.T | +62 85394304831 | S2 | – | |
5 | ANDI PUTRA B, S.Kom., M.Kom | +62 852-5580-2840 | S2 | – | |
6 | KIVEN ALFA PANDEIROOT, S.T., M.T. | +62 812-4194-2400 | S2 | – | |
NO. | DOSEN TIDAK TETAP | ||||
1 | Arie S. M. Lumenta, ST., MT | +62 817421702 | |||
2 | Arthur Rumagit, ST., MT., PhD | +62 82195472605 | |||
3 | Jantje Mangare, ST, MT | +62 82326123333 | |||
4 | Robi Lumbu, ST, MT | +62 85398637528 | |||
5 | Sidney Awon, ST, MTi | +62 8113361394 | |||
6 | Sondy Kumajas, ST, MT | +62 89627805810 | |||
7 | Prof. Dr. Drs. Parabelem Tinno Dolf Rompas, M.T | +62 822-9219-9519 | |||
8 | Johnly Sumarauw, S.T., M.Si | +62 819-4340-1822 | |||
PROGRAM STUDI MANAJEMEN 12 Dosen | |||||
NO. | DOSEN TETAP | ||||
1 | Dr. Ir. YONGKER BAALI, M.Si. | +62 85299700778 | S3 | Lektor | |
2 | Dr. MARIA THERESIA TULUSAN, S.E., M.Si. | +62 811-439-728 | S3 | Lektor | |
3 | Dr. STEEFRA D MANGKAY, S.T., M.Si | +62 81340355545 | S3 | Lektor | |
4 | APRIANO SAERANG, S.E., M.Si. | +62 81244409990 | S2 | Asisten Ahli | |
5 | MERRY JULIA JAMILAH LANGI, S.E., M.Si. | +62 812-4440-9990 | S2 | Asisten Ahli | |
6 | DEMSI R. SASEWA, S.Sos, S.E, M.Si | +62 81340052237 | S2 | Asisten Ahli | |
7 | HARMEN FERNANDO SEMBEL, S.AB., M.Si. | +62 82192393211 | S2 | Asisten Ahli | |
8 | PATRICIA J C KOJONGIAN, S.E, M.Si | +62 896-9800-5059 | S2 | Asisten Ahli | |
9 | ALVIANUS KRISTIAN SUMUAL, S.E., M.E. | +62 852-9844-9955 | S2 | – | |
NO. | DOSEN TIDAK TETAP | ||||
1 | Herke Francien Vernando Memah, SE, M.AP | 8524004508 | |||
2 | Jubert William Reo, S.E, M.B.A. | 0811-4309-650 | |||
3 | Christy Wagey | 0897-6694-888 | |||
4 | ALFRETS ROGI, M.Sc | 85340265708 | |||
5 | DR. Sefanya Oratmangun, SE, MM | 82194006769 | |||
PROGRAM STUDI HUKUM 10 Dosen | |||||
NO. | DOSEN TETAP | ||||
1 | Dr. WEMPI HENDRIK POTALE, S.H., M.H. | +62 8124404368 | S3 | Lektor | |
5 | M. FIRMAN MUSTIKA, S.H., M.H. | +62 85240429129 | S2 | Asisten Ahli | |
2 | SHERLY JOICE PANGAYOW, S.H., M.H. | +62 81340330026 | S2 | – | |
3 | WELLI MATALIWUTAN, S.H., M.H. | +62 81356204567 | S2 | – | |
4 | KRISMAN WILHELMUS, S.H., M.H. | +62 85299339944 | S2 | – | |
6 | MUTIARA MANAROINSONG, S.H,. M.H. | +62 82293198856 | S2 | – | |
NO. | DOSEN TIDAK TETAP | ||||
1 | Kathleen Pontoh, SH, MH | 81245275526 | |||
2 | Kolonel Purn CHK Adam Panto, SH, MH | +62 82124340687 | |||
3 | Prof. DR. Abdurrahman Konoras, SH, MH | 8124463899 81243582197 | |||
4 | Dr. Denny B. A. Karwur, SH, Msi | 811438109 | |||
5 | Charles Beni Makikama | 0811-4319-468 | |||
PROGRAM STUDI PGSD 7 Dosen | |||||
NO. | DOSEN TETAP | ||||
1 | WINDHY CHRISTY TULUNG, S.E., M.Pd. | +62 89695433442 | S2 | Asisten Ahli | |
2 | LUMIMUUT PINGKAN RAMBITAN, S.Pd., M.Pd. | +62 85298208298 | S2 | – | |
3 | ANGELINA HELDA SEMURUK, S.Psi., M.Pd. | +62 85340344123 | S2 | – | |
4 | CHIKA DWI PUTRI ANSIK, S.Pd., M.Pd. | +62 82187202966 | S2 | – | |
5 | GABRIELLA TESALONIKA KAUNANG, S.Pd., M.Pd. | +62 857-7644-2175 | S2 | – | |
6 | NATANAEL GERAL MIRAH, S.Pd., M.Pd. | +62 853-4075-4669 | S2 | – | |
7 | DEVITA A. DJUNAIDI, S.Pd., M.Pd. | +62 85349903342 | S2 | – | |
NO. | DOSEN TIDAK TETAP | ||||
1 | Gina Ekaruthiany Baeruma, S.Pd, M.Pd | 0822-7107-8007 | |||
2 | Modrig Hendra Intadja, S.Si, SKM | 0821-9000-0852 | |||
3 | Beactris M. Sidobo, S.Pd., M.Pd. | +62 822-7133-4961 | |||
4 | Gina E. Baeruma, S.Pd, | +62 822-7107-8007 |
Kategori: Fakultas
Fakultas Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Keguruan
Kalender Akademik

Kalender Akademik Genap 2022/2023
Kalender Akademik Gasal 2023/2024
Peraturan Akademik

Daftar Peraturan Akademik Fak. IPTEK dan Keguruan
- Peraturan Dekan FTUI No. 3 tahun 2019 tentang Ketentuan Persyaratan Bahasa Inggris Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (KKI) Single Degree dan Double Degree Fakultas Teknik Universitas Indonesia
- Peraturan Rektor UI No. 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia
- Peraturan Rektor UI No. 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Magister di Universitas Indonesia
- Peraturan Rektor UI No. 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Universitas Indonesia
- Peraturan Rektor UI No. 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi di Universitas Indonesia
- SK Dekan No. 703 Tahun 2016 Tentang Transfer Kredit Nilai
- SK dan Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir
- Peraturan Dekan No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Fakultas Teknik Universitas Indonesia
- Peraturan Dekan FTUI No. 2 Tahun 2022 tentang Panduan Penilaian Publikasi Ilmiah bagi Mahasiswa Program Pendidikan Magister (S2) dan Program Pendidikan Doktor (S3) Fakultas Teknik Universitas Indonesia
- SK Dekan No. 605 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Ujian
- SK Dekan No. 622 Tahun 2016 tentang Sanksi Akademik bagi Pelaku Kecurangan Akademik dalam Ujian di Fakultas Teknik Universitas Indonesia
- SK Dekan No. 624 Tahun 2016 tentang Ketentuan Sanksi Akademik Tindakan Plagiarisme dan Tindakan Kecurangan dalam Penilaian Karya Akhir di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia

Pengumuman
Yth. Rektor Universitas/Institut dan Ketua Sekolah Tinggi
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam koordinasi Ditjen Diktiristek
Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Nomor 1304/E4/DT.04.03/2023 tanggal 1 April 2023 tentang Penawaran Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Pendidik Tahun 2023, Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menawarkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen yang lain sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Perguruan Tinggi yang memiliki target rencana strategis yang selaras dengan kegiatan-kegiatan di atas, dipersilahkan menugaskan Dosen Perguruan Tinggi Saudara untuk mendaftarkan pada kegiatan yang relevan melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, dikarenakan menyesuaikan anggaran yang disediakan, kami akan melakukan seleksi untuk menentukan Dosen yang dapat mengikuti kegiatan di atas pada Tahun Anggaran 2023 ini.
Adapun panduan pelaksanaan dua kegiatan tersebut dapat diunduh dan dicermati melalui tautan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id. Informasi lebih lanjut terkait dengan program diatas dapat menghubungi staf kelompok fungsi Kompetensi Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek sebagaimana tercantum dalam tabel di atas.
Sosialisasi kegiatan Dosen Berkegiatan di Industri direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023 secara daring. Daftar Zoom Meeting.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
SKEMA KEGIATAN
SKEMA A : Skema ini diperuntukan bagi pengusul yang telah memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri luar negeri atau dalam negeri berskala nasional/lokal.
- Pengusul mencari dan mengusulkan mitra industri yang akan menjadi tempat berkegiatan.
SKEMA B : Skema ini ditujukan untuk memfasilitasi pengusul yang belum memiliki surat persetujuan dari industri untuk melakukan kegiatan di industri tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri dalam negeri berskala nasional/lokal.
- Direktorat Sumber Daya menjembatani pengusul skema ini dengan calon-calon industri potensial.
- Proses seleksi skema ini melibatkan calon-calon industri potensial.
SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA
SYARAT UMUM PERGURUAN TINGGI
- Perguruan Tinggi pengusul berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta telah terakreditasi BAN-PT.
- Program dosen berkegiatan di industri merupakan bagian program yang berada di bawah payung rencana strategis perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan cost sharing dalam pelaksanaannya (dapat berupa in-kind) baik yang bersumber dari perguruan tinggi pengusul maupun dari sumber lain.
- Setiap perguruan tinggi pengusul boleh mengusulkan lebih dari 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan oleh setiap dosen dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi pengusul berkewajiban mengurus perijinan maupun dokumen lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan.
SYARAT DAN KEWAJIBAN PESERTA
- SYARAT UMUM
Syarat dan kewajiban umum untuk pengusul program dosen berkegiatan di industri adalah sebagai berikut:
a. Telah mempunyai jabatan fungsional minimal asisten ahli;
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
c. Memiliki asuransi kesehatan/BPJS aktif;
d. Mengunggah surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi untuk mendaftar Program DBI (lampiran 1);
e. Mengunggah surat rekomendasi dari Dekan (atau yang setara) yang di dalamnya menjelaskan kontribusi Program DBI dengan peta jalan pengembangan fakultas (atau yang setara) (lampiran 2);
f. Mengunggah surat pernyataan pengusul (lampiran 3).
g. Mengunggah Proposal kegiatan sesuai format terlampir (lampiran 4).
h. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman
https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id (lampiran 5)
i. Mengunggah surat keterangan sehat jasmani (diunggah setelah lolos
menjadi penerima program).
j. Setelah dinyatakan diterima sebagai Peserta Program Dosen Berkegiatan di Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri. - SYARAT KHUSUS
SKEMA A
a. Mengunggah surat persetujuan dari industri yang menyatakan kesediaan industri untuk menerima dosen berkegiatan di industri dengan menyebutkan durasi dan tanggal pelaksanaannya. Diutamakan persetujuan dikeluarkan oleh industri yang telah memiliki dokumen kerjasama formal dengan
perguruan tinggi pengusul.
b. Praktisi bersedia menerima dan bekerjasama dengan dosen peserta selama kegiatan di industri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. Satu orang dosen pengusul didampingi oleh satu orang praktisi.
c. Pengusul harus memastikan Industri mitra untuk mendaftar di laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
d. Pengusul mengisi data industri tujuan dan profil singkat industri.
DURASI KEGIATAN
Program dosen berkegiatan di industri dilaksanakan selama 1-3 bulan dalam kurun waktu antara Agustus-November 2023.
LUARAN PROGRAM
- Laporan pelaksanaan penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) dengan format sebagaimana diberikan dalam panduan program. Di dalam laporan hasil kegiatan dilampirkan rencana tindak lanjut setelah mengikuti program dosen berkegiatan di industri. Format terlampir pada lampiran 6.
- Draf silabus yang dilengkapi dengan modul mata kuliah tertentu yang diampu oleh dosen peserta (1-2 chapter) yang di dalamnya memuat aspek implementasi dari mata kuliah pada dunia industri, khususnya terkait pengalaman yang diperoleh selama berkegiatan di industri.
- Rekomendasi alternatif pemecahan masalah terhadap sebagian masalah yang terjadi di industri yang sesuai dengan bidang/kepakaran dosen.
- Pengembangan kerja sama institusional antara perguruan tinggi dengan industri dalam bentuk (minimal memilih satu):
a. Draf proposal yang melibatkan praktisi industri untuk memperoleh dana pengembangan proyek pendidikan/penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan ke penyandang dana baik dari industri yang bersangkutan (Corporate Social Responsibility) ataupun dari sumber lain (skala nasional atau internasional); dan/atau
b. Pelaksanaan kuliah tamu oleh praktisi di perguruan tinggi peserta berkegiatan di industri; dan/atau
c. Pelaksanaan pembimbingan bersama bagi mahasiswa sarjana, magister dan doktor atau praktisi dari mitra industri menjadi penguji eksternal; dan/atau
d. Dokumen inisiasi pembentukan program studi baru yang dibentuk bekerjasama dengan mitra industri untuk bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan mitra; dan/atau
e. Dokumen inisiasi pendirian innovation center (corporate laboratory) di perguruan tinggi yang didukung oleh mitra industri; dan/atau
f. Perjanjian kerjasama (MoU, LoA, LC dsb.) antara perguruan tinggi dan industri dalam rangka menciptakan peluang bagi mahasiswa untuk melaksanakan merdeka belajar/tugas akhir di industri/dunia kerja tempat dosen peserta (Untuk skema B dapat berupa draf kerjasama).
Luaran yang harus dihasilkan oleh penerima Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) adalah:
Panduan 2023

Aturan Skripsi
- Syarat menjadi Pembimbing 1 wajib S2 dan memiliki NIDN, NIDK.
- Syarat Pembimbing 2 bisa disesuaikan dengan kebijakan dalam internal dan penguji.
- Pembimbing 2 tidak bisa menahan apabila pembimbing 1 sudah ok.
- Waktu asistensi konsultasi untuk seminar proposal paling banyak 3
- Waktu asistensi konsultasi untuk seminar hasil/akhir/skripsi paling banyak 5 kali.
- Cara berpakaian dosen penguji dan mahasiswa.

1. Sejarah Fakultas dan Program Studi
Universitas Trinita hadir di bumi Nyiur Melambai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 341/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Trinita Manado, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Trinita Manado dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Trinita yang berkedudukan di kota Manado.
Universitas Trinita menyelenggarakan pendidikan akademik untuk Program Sarjana dan Diploma. Menyikapi Surat Keputusan Ketua Yayasan Prisma Sulawesi Utara No. 008/01.SK/YPS/VI/2019 tanggal 03 Juni 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Trinita maka diterbirkan juga SK No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Iptek dan Keguruan.
6 program studi Fakultas Ilmu Kesehatan, yaitu
1. Farmasi (S1),
2. Gizi (S1),
3. Administrasi Rumah Sakit (S1),
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (DIV),
5. Kesehatan Masyarakat(S1), dan
6. Kebidanan (DIII).
5 program studi Fakultas Iptek & Keguruan, yaitu
1. Sistem Komputer (S1),
2. Manajemen (S1),
3. Hukum (S1),
4. Pendidikan Guru SD (S1) dan
5. Manajemen Informatika (DIII).
2. VMTS Fakultas dan VMTS Program Studi Sistem Komputer
3. Organisasi dan Tata Kerja
Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita, dan Lampiran SK tentang Deskripsi Kerja Pejabat Struktural Fiptek
Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
Tugas Pokok Dekan, yaitu:
a) Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup fakultas
b) Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkup fakultas.
Fungsi Dekan, yaitu :
a) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya :
b) Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT);
c) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
d) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Pendidikan;
e) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Penelitian;
f) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan PkM;
g) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan PkM dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
h) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
i) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor berkaitan dengan penyelenggaraan tridharma di fakultasnya;
j) Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum);
k) Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tri darma;
l) Melakukan distribusi dosen wali dan monitoring perwalian;
m) Melakukan verifikasi penerbitan ijazah dan transkrip nilai, dan keterangan pendamping ijazah.
Program Studi Sistem Komputer dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Tugas Pokok Ketua Program studi yaitu : Terselenggaranya proses belajar mengajar di program studi.
Fungsi Ketua Program studi yaitu:
a) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi internal ditingkat prodi;
b) Merencanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah, jejaring mk, silabi, bahan ajar dan RPS) sesuai prodinya;
c) Menetapkan spesifikasi program studi;
d) Menetapkan status/kondisi mahasiswa setiap semester;
e) Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar di prodi;
f) Melakukan penyetaraan mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dan alih jalur;
g) Menghimpun hasil verifikasi akhir mata kuliah oleh dosen wali untuk yudisium;
h) Menyelenggarakan rapat yudisium;
i) Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan Dekan;
j) Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama;
k) Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum);
l) Koordinasi kegiatan tridarma dengan Lemlit, laboratorium dan perpustakaan;
m) Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan menajemen, SPMI maupun fihak lain (L2Dikti/Dikti);
n) Mengusulkan dosen pengampu mata kuliah;
o) Melaksanakan proses akreditasi/reakreditas prodi;
p) Melaksanakan SPMI di tingkat prodi;
q) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan;
Struktur organisasi dan tata kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) fakultas Iptek dan Keguruan serta program studi sistem komputer ditetapkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan Rektor dengan memperhatikan amanat Statuta Universitas Trinita.
4. Mahasiswa dan Lulusan
Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita. Fakultas Iptek & Keguruan, membina 5 program studi, yaitu :
1. Sistem Komputer (S1)
2. Manajemen (S1)
3. Hukum (S1)
4. Pendidikan Guru SD (S1)
5. Manajemen Informatika (DIII)
Total mahasiswa yang aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 432 orang. Untuk program studi sistem komputer jumlah mahasiswa aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 141 orang. Asal daerah mahasiswa bervariasi dari berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara dan juga wilayah timur Indonesia lainnya seperti Maluku, Maluku Utara, Papua dan juga Papua Barat.
Pada tahun akademik 2019/2020 tepatnya pada bulan Juni 2019 telah dilakukan wisuda perdana untuk mahasiswa angkatan pertama dari program studi sistem komputer yang berjumlah 12 orang mahasiswa. Untuk lulusan perdana ini indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan yaitu 3,25. Kemudian pada tahun 2021 telah dilakukan proses wisuda angkatan kedua yang berjumlah 13 orang wisudawan. Terjadi peningkatan indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan pada wisudawan angkatan kedua yaitu 3,47.
5. Dosen dan Tenaga Kependidikan
Program studi Sistem Komputer memiliki 9 orang dosen tetap yang diangkat oleh Yayasan Prisma Sulawesi Utara dengan komposisi dosen sebagai berikut :
a. Dosen tetap berkualifikasi S2 sebanyak 6 orang lihat Tabel 3.a.1
b. Dosen tetap berkualifikasi S3 sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1
c. Dosen tetap yang sementara menyelesaikan tesis S2 sebanyak 2 orang lihat Tabel 3.a.1
d. Dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1
Untuk menjamin ketersediaan peningkatan kualitas tenaga dosen tetap maka Yayasan juga telah melakukan rekrutmen tenaga dosen dari bidang ilmu informatika komputer sebanyak 2 orang pada tahun akademik 2021/2022. Mekanisme untuk mendapatkan NIDN bagi calon dosen baru dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjadi dosen tetap pada program studi sistem komputer.
Tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa pada program studi system komputer berjumlah 4 orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana.
6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018 tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan.
Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut:
a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan.
b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan.
c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan Prisma Sulawesi Utara.
d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu, pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti.
e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi perguruan tinggi.
f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu. Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara.
7. Sistem Penjaminan Mutu
Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut:
1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas;
2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi Badan Akreditas Nasional dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur dalam Peraturan Rektor.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado.
Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal.
Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan atau penunjang.
Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab langsung kepada rektor.
Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi:
a. Standar Pendidikan Nasional
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran
b. Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil penelitian
2. Standar Isi penelitian
3. Standar Proses penelitian
4. Standar Penilaian penelitian
5. Standar pelaksanaan penelitian
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan penelitian
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian
c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian
5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi:
1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi
2. Standar Aspek Kemahasiswaan
3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia
4. Standar Aspek Sarana Prasarana
5. Standar Aspek Kerjasama
6. Standar Aspek Keuangan
7. Standar Aspek Kesejahteraan
8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal
9. Standar Aspek Daftar Pustaka
10. Standar Aspek Perkuliahan online
11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan
12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan
13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa
14. Standar Aspek Publikasi Dosen
15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah
16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara
17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan
18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan
19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos
20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT)
21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
8. Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi
Fakultas Iptek & Keguruan sebagai unit pengelola program studi sistem komputer pada Universitas Trinita berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Program studi sistem komputer sebagai program studi yang masih baru pada perguruan tinggi yang masih seumuran jagung maka upaya perbaikan masih banyak yang harus dilakukan.
1. Pada tahun 2019, program studi sistem komputer baru pertama kali melakukan proses wisuda sarjana untuk 12 orang lulusan dari angkatan pertama mahasiswa baru pada tahun 2014 yang berjumlah 36 orang. Dari 12 orang lulusan tersebut, 9 orang lulusan telah langsung terserap dunia kerja sedangkan 3 lainnya masih menunggu 4 bulan untuk mendapatkan pekerjaan pertama setelah di wisuda.
2. Pada tahun 2021, program studi sistem komputer melakukan proses wisuda sarjana untuk 13 orang lulusan. Dimana dari 13 orang lulusan tersebut dapat langsung terserap pada dunia kerja.
3. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian dosen.
4. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian mahasiswa.

D.1 Analisis dan Capaian Kinerja
Cakupan aspek antar kriteria yang dievaluasi: kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai serta konsisten dengan hasil analisis yang disampaikan pada setiap kriteria di atas.
Keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria.
Berkas :
- Dokumentasi Raker Prodi/Fakultas (undangan, daftar hadir, risalah rapat, materi)
- LKPS pertahun (pelaksanaan dan analisis capaian kinerja)
Tata Pamong dan Kepemimpinan | ||||||
No | Indikator Kinerja Utama | Ketercapaian | Rencana Tindak Lanjut | |||
Ya | Tidak | |||||
1 | Tersedia Peraturan Rektor tentang Peraturan Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kelola Universitas Trinita | √ | ||||
2 | Tersedia Struktur Organisasi Universitas Trinita yang memenuhi unsur-unsur Organisasi sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat 5 statuta Universitas Trinita | √ | ||||
3 | Tersedia deskripsi tugas Struktur Organisasi Universitas Trinita yang memenuhi unsur-unsur Organisasi sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat 5 statuta Universitas Trinita | √ | ||||
4 | Tersedia Unit Penegakan Kode Etik di tingkat Universitas sebagai amanat statuta pasal 4 | √ | Diajukan usul pembentukanUnit Penegakan Kode Etik di tingkat Universitas | |||
5 | Tersedia Renstra Fakultas Iptek & Keguruan yang diturunkan dari Renstra Universitas Trinita. | √ |
6 | Tersedia Rencana Operasional Tahunan Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
7 | Tersedia SOP penyusunan Rencana Operasional Tahunan Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
8 | Tersedia laporan evaluasi pencapaian sasaran dan strategi | √ | ||||||
9 | Tersedia laporan tindak lanjut hasil evaluasi pencapaian sasaran dan strategi | √ | ||||||
10 | Tersedia dasar hukum pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
11 | Tersedia struktur organisasi unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
12 | Tersedia uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
13 | Tersedia dokumen sistem penjaminan mutu internal sesuai siklus PPEPP di tingkat Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
14 | Tersedia hasil audit sistem penjaminan mutu internal Fakultas Iptek & Keguruan | √ | ||||||
15 | Tersedia SOP pengajuan kerjasama | √ | ||||||
16 | Tersedia SOP monitoring dan evaluasi kerjasama | √ | ||||||
17 | Tersedia SPK untuk setiap kegiatan kerjasama | √ | ||||||
Kemahasiswaan | ||||||||
N o | Indikator Kinerja Utama | Ketercapaian | Keterangan | |||||
Ya | Tidak | |||||||
1 | Tersedia pedoman rekrutmen mahasiswa baru | √ |
2 | Tersedia pedoman seleksi mahasiswa baru | √ | ||||||||
3 | Tersedia sistem informasi pendaftaran mahasiswa baru : www.trinita.ac.id | √ | ||||||||
4 | Penambahan jumlah kuota penerima beasiswa Trinita Mapalus dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara | √ | Penambahan kuota beasiswa Trinita Mapalus menjadi 40% | |||||||
5 | Tersedia Unit Kerohanian Kristen | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
6 | Tersedia Unit Kegiatan Olahraga dikenal dengan nama Trisport (Trinita Sport) | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
7 | Tersedia Unit Kegiatan Kesenian dikenal dengan nama Triniter (Trinita Enterteiner) | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
8 | Tersedia Unit Kegiatan Desain Grafis dikenal dengan nama Trisainter (Trinita Desainer) | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
9 | Tersedia Unit Kegiatan Komputer dikenal dengan nama Tricon (Trinita Komputer) | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
10 | Tersedia Unit Kegiatan Mengajar dikenal dengan nama TriStudi (Trinita Studi) | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
11 | Tersedia Bimbingan Akademik dan bimbingan konseling | √ | ada kegiatan namun hanya belum optimal | |||||||
12 | Tersedia Asrama Mahasiswa | √ | ||||||||
Dosen | ||||||||||
No | Indikator Kinerja Utama | Kecukupan | Keterangan | |||||||
Ya | Tidak | |||||||||
a. Profil Dosen | ||||||||||
1 | Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi sistem komputer | √ | DT = 9 |
2 | Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program | √ | DTPS = 9 | ||||||
3 | Persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
4 | Persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
5 | Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
6 | Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS | 0% | Belum tersedia | ||||||
7 | Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT | 13,1 | Ya | ||||||
8 | Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT | 4 org mahasiswa | Ya | ||||||
9 | EWMP DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang | 11,66: 13,16 | Ya | ||||||
10 | Persentase jumlah dosen (DT dan DTT) terhadap jumlah DT | 33,3% | DT = 9 ; DTT =3 | ||||||
No | Indikator Kinerja Utama | Kecukupan | Keterangan | ||||||
Ya | Tidak | ||||||||
1 | Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi sistem komputer | √ | DT = 9 |
2 | Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program | √ | DTPS = 9 | ||||||
3 | Persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
4 | Persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
5 | Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS | 20% | Belum tersedia | ||||||
6 | Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS | 0% | Belum tersedia | ||||||
7 | Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT | 13,1 | Ya | ||||||
8 | Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT | 4 org mahasiswa | Ya | ||||||
9 | EWMP DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang | 11,66: 13,16 | Ya | ||||||
10 | Persentase jumlah dosen (DT dan DTT) terhadap jumlah DT | 33,3% | DT = 9 ; DTT =3 | ||||||
Proses Pembelajaran | |||||||||
Pernyataan Isi Standar Proses Pembelajaran | Indikator | Ketercapaian | |||||||
Ya | Tidak | ||||||||
Program Studi wajib melakukan perencanaan, | 1. Program Studi wajib melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah | √ |
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran | 2. Program Studi wajib menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan | √ | ||
3. Program Studi wajib melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik | √ | |||
4. Program Studi wajib melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran | √ | |||
5. Program Studi wajib melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran | √ | |||
6. Dosen harus melakukan proses input nilai secara on-line melalui Sistem Informasi Akademik | √ | |||
7. Fakultas Iptek & Keguruan wajib menyusun kebijakan, rencana strategis dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan pembelajaran | √ | |||
8. Fakultas Iptek & Keguruan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran | √ | |||
9. Fakultas Iptek & Keguruan wajib memiliki panduan perencanan, pelaksanaan, evaluasi,pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen | √ | |||
10. Fakultas Iptek & Keguruan wajib menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran melalui pangkalan data pendidikan tinggi | √ |
D.2 Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan
Ketepatan mengidentifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Hasil identifikasi tersebut dianalisis untuk menentukan posisi UPPS dan program studi yang diakreditasi serta menjadi dasar untuk mengembangkan alternatif solusi dan program pengembangan
Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan didalam mengembangkan strategi institusi.
Berkas :
SWOT
Strength
- Yayasan Prisma Sulawesi Utara sebagai Badan hukum penyelenggara memberikan kuota 40% bagi calon mahasiswa baru melalui bantuan beasiswa Trinita Mapalus
- PS ini memiliki prospek kedepan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Revelusi industry 4.0
- Kurikulum berbasis KKNI
- Akan diterapkan metode merdeka belajar untuk mahasiswa
- Sudah menggunakan system akademik online
Weakness
- Rendahnya kemampuan mahasiswa untuk membayar spp
- Rendahnya animo masyarakat ke prodi sistem komputer
- Sosialisasi PS kurang optimal.
- Brand image institusi masih lemah.
- Kerjasama tri dharma PT dengan stake holders di tingkat nasional masih kurang
- Budaya mutu masih kurang
- Keterbatasan dana yang dialokasikan ke PS
- kurangnya kegiatan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen
- Belum semua mahasiswa melek teknologi untuk memanfaatkan system akademik online
Opportunity
- Lokasi Strategis
- Adanya globalisasi dan pasar bebas
- Adanya kemauan yang kuat dari pimpinan Perguruan Tinggi dan PS untuk mengembangkan institusi
Threat :
- Kondisi perekonomian mahasiswa saat ini berada pada tingkat menengah kebawah
- Pola pikir mahasiswa yang masih bersifat kedaerahan
- Perkembangan teknologi terbaru dan persaingan perdagangan bebas
- Biaya ekonomi tinggi dapat mengurangi kemampuan PS untuk mencapai visi, misi dan tujuannya
- Tawaran kerja di tempat lain dengan memberikan imbalan yang lebih menarik dapat mengganggu komitmen dosen terhadap institusi
D.3 Program/Strategi Pengembangan
Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan, terutama pengembangan program studi yang diakreditasi.
Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan.
Berkas :
Masukan dari Mahasiswa
Masukan dari Orang tua
Masukan dari Pengguna Lulusan
Masukan dari organisasi Profesi
Masukan dari Dosen
SO
- Memperluas jaringan dengan Stake Holders
- Mengusulkan proses akreditasi
- Mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi dan misi serta mememnuhi kebutuhan pengguna lulusan dengan memanfaatkan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah
WO
- Beasiswa Trinita Mapalus lebih ditingkatkan kuatanya ke PS
- Membangun citra jurusan/prodi yang positif dimata stake holders eksternal
- Membangun jaringan (network) yang luas
- Melakukan kerjasama dengan instansi negeri mupun swasta untuk memberikan kesempatan magang mahasiswa agar mengenal dunia praktis
- Meningkatkan kerja sama dengan lembaga – lembaga pengendali mutu untuk melakukan perbaikan kualitas PBM dan lulusan
ST
- Mensosialisasikan profil program studi kepada masyarakat luas
- Meningkatkan perbaikan terus menerus dalam semua bidang/aspek untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kemampuan untuk bersaing dengan PT lain
- Mengusahakan peringkat akreditasi minimal B sebagai upaya meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap program
WT
- Membangun komunikasi dengan berbagai kalangan yang potensial dan berkepentingan dengan program studi
- Mengarahkan dan meningkatkan kemampuan dosen dalam penelitian yang bersifat praktis (applied) yang dapat dihargai oleh masyarakat umum
- Menyediakan dana penelitian dan pengabdian bagi dosen tetap yayasan
D.4 Program Keberlanjutan
Mekanisme penjaminan keberlangsungan program pengembangan dan good practices yang dihasilkan, serta jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program termasuk rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Perguruan tinggi memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program.
Berkas :
Kebijakan yang mengatur tentang ketersediaan sumber daya
SK Perekrutan SDM/SOP rekrutmen
LPSM dari tiap prodi
Program kerja yang dilakukan untuk pengelolaan sumber daya
Monitoring dan Evaluasi program kerja
SK Evaluasi Kinerja
Prosedur, Ketentuan Kerja, Form, dan Template yang berlaku pada Prodi ybs
Mekanisme penjaminan keberlangsungan program pengembangan dan good practices yang dihasilkan, yaitu :
- Mempertahankan operasional program studi melalui bantuan beasiswa Trinita Mapalus bagi calon mahasiswa baru
- Memanfaatkan komitmen yayasan untuk tetap mendukung operasional program studi tanpa memperhitungkan aspek keuntungan ekonomis
- Adanya dosen tetap yayasan yang loyal untuk tetap bekerjasama mengembangkan program studi
A. Kondisi Eksternal
1. Statuta Universitas Trinita
2. Undangan Rapat RIP dan RENSTRA
3. SK Rencana Induk Pengembangan Universitas Trinita
4. Rencana Induk Pengembangan Universitas Trinita
5. SK Penyusunan Renstra Universitas Trinita
6. Rencana Strategi Unviersitas Trinita
7. Rencana Operasional Universitas Trinita
8. Rencana Strategis Fakultas
9. Renop Fakultas
10. Dokumentasi Penyusunan Renop FIPTEK dan Prodi T. A 2019-2020
Deskripsi lingkungan makro
Perbatasan Sulawesi Utara :
Timur : Sulawesi Utara atau Sulut berbatasan dengan Laut Maluku dan Samudera Pasifik;
Selatan : Laut Maluku dan Teluk Tomini;
Laut Sulawesi dan provinsi Gorontalo di sebelah barat;
Provinsi Davao del Sur (Filipina) di sebelah utara;
Penduduk Sulawesi Utara pada tahun 2019 berjumlah 2.506.981 jiwa.
Kota Manado= 433,64 ribu jiwa (17 persen);
Kabupaten Minahasa = 341,18 ribu jiwa;
Kabupaten Bolaang Mongondow = 247,81 ribu jiwa;
Dari 15 Kabupaten/Kota, 11 di antaranya memiliki tingkat kepadatan penduduk kurang dari 500 jiwa/km2.
Sementara itu, Kota Manado dan Kota Kotamobagu menjadi daerah terpadat dengan tingkat kepadatan
mencapai masingmasing 2.757 jiwa/km2 dan 1.179 jiwa/km2.
Untuk mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat pada waktunya dapat dilihat dengan indikator Angka Partisipasi Murni (APM). APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai dengan usia pada jenjang pendidikannya. APM Sulawesi Utara tahun 2019 untuk jenjang SD/MI,SMP/MTs dan SMA/SMK/MA masing-masing sebesar 94,97%;
74,30%; 62,98%.
Dari angka tersebut jumlah lulusan SMA/SMK yang melanjutkan ke perguruan tinggi di kota Manado diperkirakan hanya setengahnya dan rata-rata dari golongan keluarga yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. Kecenderungan ini di pengaruhi oleh budaya “gengsi” yang tumbuh dalam masyarakat urban di Manado.
Adapun perguruan tinggi di Sulawesi Utara yang menyelenggarakan program studi di bidang komputer berjumlah 10 PTS dan 3 PTN, dimana jumlah mahasiswa terbanyak masih di dominasi prodi-prodi pada PTN.
Penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 1,71 juta orang,dan usia non produktif sebanyak793,23 ribu orang menjadikan angka dependency ratio atau rasio ketergantungan menjadi 46,29, yang artinya dalam 100 orang usia produktif menanggung 46 orang usia nonproduktif. Nilai ini menunjukkan di Sulawesi Utara 1 orang usia nonproduktif ditanggung oleh setidaknya 2 orang usia produktif.
Pekerja di Sulawesi Utara didominasi oleh lulusan SMA sederajat, yakni mencapai 35,38 persen, dan persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja yang tamat SMA sebesar 65,13 persen. Sedangkan untuk pekerja lulusan perguruan tinggi mencapai 15,44 persen dan persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja yang tamat perguruan tinggi sebesar 83,23 persen.1
Dunia pendidikan bumi Nyiur Melambai masih membutuhkan sentuhan. Di level perguruan tinggi, baru dua institusi yang mewarnai ‘panggung’ klasterisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2019.
Adalah Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Politeknik Negeri Manado. Hal itu merujuk siaran pers Nomor: 147/SP/ HM/BKKP/VIII/2019. Pada klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 yang dikeluarkan Kemenristekdikti, Unsrat berada di Klaster 2 PT Non-Vokasi.
Ada sekitar 2.141 PT di bawah Kemenristekdikti. Untuk Klaster 1 terdapat 13 PT, Klaster 2 berjumlah 70, Klaster 3 berjumlah 338, Klaster 4 berjumlah 955 dan Klaster 5 berjumlah 765. Sementara untuk Politeknik Manado, berada di Klaster 3 untuk kategori perguruan tinggi vokasi. Urutan klaster dimulai pada klaster 2. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan capaian atau skor tertinggi yang diperoleh oleh perguruan tinggi vokasi. Pada kategori perguruan tinggi vokasi terdapat sekira 1.128 PT. Untuk Klaster 2 berjumlah 5, Klaster 3 berjumlah 62, Klaster 4 berjumlah 545 dan Klaster 5 berjumlah 516.