B. Profil Unit Pengelola PS

1. Sejarah Fakultas dan Program Studi

Universitas Trinita hadir di bumi Nyiur Melambai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 341/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Trinita Manado, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Trinita Manado dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Trinita yang berkedudukan di kota Manado.

Universitas Trinita menyelenggarakan pendidikan akademik untuk Program Sarjana dan Diploma. Menyikapi Surat Keputusan Ketua Yayasan Prisma Sulawesi Utara No. 008/01.SK/YPS/VI/2019 tanggal 03 Juni 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Trinita maka diterbirkan juga SK No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Iptek dan Keguruan.

6 program studi Fakultas Ilmu Kesehatan, yaitu
1. Farmasi (S1),
2. Gizi (S1),
3. Administrasi Rumah Sakit (S1),
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (DIV),
5. Kesehatan Masyarakat(S1), dan
6. Kebidanan (DIII).

5 program studi Fakultas Iptek & Keguruan, yaitu
1. Sistem Komputer (S1),
2. Manajemen (S1),
3. Hukum (S1),
4. Pendidikan Guru SD (S1) dan
5. Manajemen Informatika (DIII).

2. VMTS Fakultas dan VMTS Program Studi Sistem Komputer

3. Organisasi dan Tata Kerja

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita, dan Lampiran SK tentang Deskripsi Kerja Pejabat Struktural Fiptek

Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
Tugas Pokok Dekan, yaitu:
a) Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup fakultas
b) Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkup fakultas.
Fungsi Dekan, yaitu :

a) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya :
b) Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT);
c) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
d) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Pendidikan;
e) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Penelitian;
f) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan PkM;
g) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan PkM dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
h) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
i) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor berkaitan dengan penyelenggaraan tridharma di fakultasnya;
j) Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum);
k) Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tri darma;
l) Melakukan distribusi dosen wali dan monitoring perwalian;
m) Melakukan verifikasi penerbitan ijazah dan transkrip nilai, dan keterangan pendamping ijazah.

Program Studi Sistem Komputer dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Tugas Pokok Ketua Program studi yaitu : Terselenggaranya proses belajar mengajar di program studi.
Fungsi Ketua Program studi yaitu:
a) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi internal ditingkat prodi;
b) Merencanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah, jejaring mk, silabi, bahan ajar dan RPS) sesuai prodinya;
c) Menetapkan spesifikasi program studi;
d) Menetapkan status/kondisi mahasiswa setiap semester;
e) Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar di prodi;
f) Melakukan penyetaraan mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dan alih jalur;
g) Menghimpun hasil verifikasi akhir mata kuliah oleh dosen wali untuk yudisium;
h) Menyelenggarakan rapat yudisium;
i) Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan Dekan;
j) Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama;
k) Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum);
l) Koordinasi kegiatan tridarma dengan Lemlit, laboratorium dan perpustakaan;
m) Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan menajemen, SPMI maupun fihak lain (L2Dikti/Dikti);
n) Mengusulkan dosen pengampu mata kuliah;
o) Melaksanakan proses akreditasi/reakreditas prodi;
p) Melaksanakan SPMI di tingkat prodi;
q) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan;
Struktur organisasi dan tata kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) fakultas Iptek dan Keguruan serta program studi sistem komputer ditetapkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan Rektor dengan memperhatikan amanat Statuta Universitas Trinita.

4. Mahasiswa dan Lulusan

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita. Fakultas Iptek & Keguruan, membina 5 program studi, yaitu :
1. Sistem Komputer (S1)
2. Manajemen (S1)
3. Hukum (S1)
4. Pendidikan Guru SD (S1)
5. Manajemen Informatika (DIII)

Total mahasiswa yang aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 432 orang. Untuk program studi sistem komputer jumlah mahasiswa aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 141 orang. Asal daerah mahasiswa bervariasi dari berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara dan juga wilayah timur Indonesia lainnya seperti Maluku, Maluku Utara, Papua dan juga Papua Barat.

Pada tahun akademik 2019/2020 tepatnya pada bulan Juni 2019 telah dilakukan wisuda perdana untuk mahasiswa angkatan pertama dari program studi sistem komputer yang berjumlah 12 orang mahasiswa. Untuk lulusan perdana ini indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan yaitu 3,25. Kemudian pada tahun 2021 telah dilakukan proses wisuda angkatan kedua yang berjumlah 13 orang wisudawan. Terjadi peningkatan indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan pada wisudawan angkatan kedua yaitu 3,47.

5. Dosen dan Tenaga Kependidikan

Program studi Sistem Komputer memiliki 9 orang dosen tetap yang diangkat oleh Yayasan Prisma Sulawesi Utara dengan komposisi dosen sebagai berikut :
a. Dosen tetap berkualifikasi S2 sebanyak 6 orang lihat Tabel 3.a.1
b. Dosen tetap berkualifikasi S3 sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1
c. Dosen tetap yang sementara menyelesaikan tesis S2 sebanyak 2 orang lihat Tabel 3.a.1
d. Dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1

Untuk menjamin ketersediaan peningkatan kualitas tenaga dosen tetap maka Yayasan juga telah melakukan rekrutmen tenaga dosen dari bidang ilmu informatika komputer sebanyak 2 orang pada tahun akademik 2021/2022. Mekanisme untuk mendapatkan NIDN bagi calon dosen baru dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjadi dosen tetap pada program studi sistem komputer.
Tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa pada program studi system komputer berjumlah 4 orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana.

6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018 tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan.

Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut:

a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan.
b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan.
c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan Prisma Sulawesi Utara.
d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu, pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti.
e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi perguruan tinggi.
f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu. Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara.

7. Sistem Penjaminan Mutu

Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut:
1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas;
2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi Badan Akreditas Nasional dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur dalam Peraturan Rektor.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado.
Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal.

Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan atau penunjang.
Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab langsung kepada rektor.
Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi:
a. Standar Pendidikan Nasional
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran

b. Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil penelitian
2. Standar Isi penelitian
3. Standar Proses penelitian
4. Standar Penilaian penelitian
5. Standar pelaksanaan penelitian
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan penelitian
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian

c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian
5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi:
1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi
2. Standar Aspek Kemahasiswaan
3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia
4. Standar Aspek Sarana Prasarana
5. Standar Aspek Kerjasama
6. Standar Aspek Keuangan
7. Standar Aspek Kesejahteraan
8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal
9. Standar Aspek Daftar Pustaka
10. Standar Aspek Perkuliahan online
11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan
12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan
13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa
14. Standar Aspek Publikasi Dosen
15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah
16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara
17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan
18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan
19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos
20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT)
21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

8. Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi

Fakultas Iptek & Keguruan sebagai unit pengelola program studi sistem komputer pada Universitas Trinita berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Program studi sistem komputer sebagai program studi yang masih baru pada perguruan tinggi yang masih seumuran jagung maka upaya perbaikan masih banyak yang harus dilakukan.
1. Pada tahun 2019, program studi sistem komputer baru pertama kali melakukan proses wisuda sarjana untuk 12 orang lulusan dari angkatan pertama mahasiswa baru pada tahun 2014 yang berjumlah 36 orang. Dari 12 orang lulusan tersebut, 9 orang lulusan telah langsung terserap dunia kerja sedangkan 3 lainnya masih menunggu 4 bulan untuk mendapatkan pekerjaan pertama setelah di wisuda.
2. Pada tahun 2021, program studi sistem komputer melakukan proses wisuda sarjana untuk 13 orang lulusan. Dimana dari 13 orang lulusan tersebut dapat langsung terserap pada dunia kerja.
3. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian dosen.
4. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian mahasiswa.