B. Profil Unit Pengelola PS

7. Sistem Penjaminan Mutu

Berisi deskripsi implementasi Sistem Penjaminan Mutu yang sesuai dengan kebijakan, organisasi, instrumen yang dikembangkan di tingkat perguruan tinggi,
serta monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjutnya. Deskripsi dapat
dijelaskan dengan siklus PPEPP yang dilakukan oleh UPPS atas penyelenggaraaan program studi, termasuk pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi.
Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada
pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut:
1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas;
2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Badan Akreditas Nasional dan atau lembaga akreditasi mandiri.
3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur
dalam Peraturan Rektor.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan
pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan
berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado.
Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal.
Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan
memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu
diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar
nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan
standar tambahan atau penunjang.
Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis
besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan
dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada
Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab
langsung kepada rektor.
Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma
maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi:
a. Standar Pendidikan Nasional
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran
b. Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil penelitian
2. Standar Isi penelitian
3. Standar Proses penelitian
4. Standar Penilaian penelitian
5. Standar pelaksanaan penelitian
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan penelitian
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian
c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian
5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi:
1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi
2. Standar Aspek Kemahasiswaan
3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia
4. Standar Aspek Sarana Prasarana
5. Standar Aspek Kerjasama
6. Standar Aspek Keuangan
7. Standar Aspek Kesejahteraan
8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal
9. Standar Aspek Daftar Pustaka
10. Standar Aspek Perkuliahan online
11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan
12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan
13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa
14. Standar Aspek Publikasi Dosen
15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah
16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara
17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan
18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan
19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos
20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT)
21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button