B. Profil Unit Pengelola PS
7. Sistem Penjaminan Mutu
Berisi deskripsi implementasi Sistem Penjaminan Mutu yang sesuai dengan kebijakan, organisasi, instrumen yang dikembangkan di tingkat perguruan tinggi,
serta monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjutnya. Deskripsi dapat
dijelaskan dengan siklus PPEPP yang dilakukan oleh UPPS atas penyelenggaraaan program studi, termasuk pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi.
Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut: 1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas; 2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi Badan Akreditas Nasional dan atau lembaga akreditasi mandiri. 3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur dalam Peraturan Rektor. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado. Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal. Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan atau penunjang. Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab langsung kepada rektor. Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi: a. Standar Pendidikan Nasional 1. Standar Kompetensi Lulusan 2. Standar Isi Pembelajaran 3. Standar Proses Pembelajaran 4. Standar Penilaian Pembelajaran 5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan 6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran 7. Standar Pengelolaan Pembelajaran 8. Standar Pembiayaan pembelajaran b. Standar Nasional Penelitian 1. Standar Hasil penelitian 2. Standar Isi penelitian 3. Standar Proses penelitian 4. Standar Penilaian penelitian 5. Standar pelaksanaan penelitian 6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian 7. Standar Pengelolaan penelitian 8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian 5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi: 1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi 2. Standar Aspek Kemahasiswaan 3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia 4. Standar Aspek Sarana Prasarana 5. Standar Aspek Kerjasama 6. Standar Aspek Keuangan 7. Standar Aspek Kesejahteraan 8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal 9. Standar Aspek Daftar Pustaka 10. Standar Aspek Perkuliahan online 11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan 12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan 13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa 14. Standar Aspek Publikasi Dosen 15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah 16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara 17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan 18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan 19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos 20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT) 21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan |