B. Profil Unit Pengelola PS

6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Berisi deskripsi ringkas kecukupan, kelayakan, kualitas, dan aksesibilitas
sumberdaya keuangan, sarana dan prasarana.

Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang
digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018
tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU
dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma
Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari
terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada
semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan.
Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut:
a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan
membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor,
Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi
dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil
rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang
diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan.
b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan
dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor
untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan.
c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan
wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui
proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan
Prisma Sulawesi Utara.
d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal
kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu,
pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang
visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan
dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh
mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti.
e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi
perguruan tinggi.
f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu.
Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat
dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button