B. Profil Unit Pengelola PS
6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Berisi deskripsi ringkas kecukupan, kelayakan, kualitas, dan aksesibilitas
sumberdaya keuangan, sarana dan prasarana.
Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018 tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan. Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut: a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan. b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan. c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan Prisma Sulawesi Utara. d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu, pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti. e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi perguruan tinggi. f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu. Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara. |