B. Profil Unit Pengelola PS

3. Organisasi dan Tata Kerja

Bagian ini berisi informasi dokumen formal organisasi dan tata kerja yang saat ini berlaku, termasuk uraian secara ringkas tentang struktur organisasi dan tata
kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan fungsinya (tupoksi).
Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan
operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019
tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas
Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita.
Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. Tugas Pokok Dekan, yaitu:
a) Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkup fakultas
b) Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkup
fakultas
Fungsi Dekan, yaitu :
a) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional
yang hendak dicapai dalam masa jabatannya :
b) Menyusun program kerja dan anggaran tahunan fakultas
c) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya
d) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
e) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penelitian
f) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan PkM
g) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan
PkM dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
h) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika
i) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor berkaitan
dengan penyelenggaraan tridharma di fakultasnya.
j) Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum),
k) Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tri darma
l) Melakukan distribusi dosen wali dan monitoring perwalian
m) Melakukan verifikasi penerbitan ijazah dan transkrip nilai, dan keterangan
pendamping ijazah
Program Studi Sistem Komputer dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang
bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Tugas Pokok Ketua Program studi yaitu Terselenggaranya proses belajar mengajar di
program studi.
Fungsi Ketua Program studi yaitu:
a) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi internal ditingkat prodi
b) Merencanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum (struktur mata
kuliah,jejaring mk, silabi, bahan ajar dan RPS) sesuai prodinya
c) Menetapkan spesifikasi program studi,
d) Menetapkan status/kondisi mahasiswa setiap semester,
e) Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar di prodi
f) Melakukan penyetaraan mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dan alih jalur
g) Menghimpun hasil verifikasi akhir mata kuliah oleh dosen wali untuk yudisium
h) Menyelenggarakan rapat yudisium
i) Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan
Dekan
j) Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama
k) Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum),
l) Koordinasi kegiatan tridarma dengan Lemlit, laboratorium dan perpustakaan,
m) Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan menajemen, SPMI
maupun fihak lain (L2Dikti/Dikti),
n) Mengusulkan dosen pengampu mata kuliah
o) Melaksanakan proses akreditasi/reakreditas prodi,
p) Melaksanakan SPMI di tingkat prodi
q) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan
yang mendukung tujuan jabatan
Struktur organisasi dan tata kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan
fungsi (tupoksi) fakultas Iptek dan Keguruan serta program studi sistem komputer
ditetapkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan Rektor dengan
memperhatikanan amanat Statuta Universitas Trinita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button