Kategori
Fakultas

Tata Tertib Seminar Proposal dan Seminar Akhir untuk semua Prodi Fiptek

Aturan Skripsi

  1. Syarat menjadi Pembimbing 1 wajib S2 dan memiliki NIDN, NIDK.
  2. Syarat Pembimbing 2 bisa disesuaikan dengan kebijakan dalam internal dan penguji.
  3. Pembimbing 2 tidak bisa menahan apabila pembimbing 1 sudah ok.
  4. Waktu asistensi konsultasi untuk seminar proposal paling banyak 3
  5. Waktu asistensi konsultasi untuk seminar hasil/akhir/skripsi paling banyak 5 kali.
  6. Cara berpakaian dosen penguji dan mahasiswa.
Kategori
Pengumuman

Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) 2023 – Pendamping Batas 5 Juni, Pelaksana Batas 25 Juni

Kosabangsa

Sinergi kolaborasi antar perguruan tinggi (dosen dan mahasiswa), beserta mitra sasaran (kelompok masyarakat), mitra kegiatan (institusi pemerintahan desa/kelurahan/desa adat), dan mitra kerja sama (DuDi, Yayasan, NGO/LSM, BUMN, Donor) diharapkan menjadi akselerasi dalam pembangunan bangsa melalui penerapan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat melalui dukungan para mitra strategis.

Program Kosabangsa hadir dengan mengedepankan semangat gotong royong sebagai implementasi nilai luhur Pancasila sebagai budaya bangsa dalam membangun bangsa secara bersama, menghasilkan kebermanfaatan antar sesama melalui kolaborasi antar perguruan tinggi, serta sinergi bersama mitra dan para pemangku kepentingan.

Program Kosabangsa merupakan program pendanaan dari Ditjen Diktiristek melalui DRTPM untuk menjembatani kolaborasi dalam pengembangan dan penerapan IPTEKS yang dihasilkan oleh perguruan tinggi untuk dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat. Secara khusus Program Kosabangsa memprioritaskan wilayah daerah tertinggal serta wilayah prioritas kemiskinan ekstrem yang kemudian disebut wilayah prioritas Kosabangsa

Aktor Kosabangsa

Fokus Riset dan Inovasi

Linimasa

Alur Pengusulan

Download

  1. Panduan Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) Tahun 2023
  2. File Presentasi Launching Program Kosabangsa Tahun 2023
  3. Pengumuman Proposal Tim Pendamping
Kategori
Pengumuman PPKS Universitas Trinita

Pendaftaran dan Seleksi Satgas PPKS Universitas Trinita – Batas Pemasukan Berkas 26 Mei 2023

Data Calon SATGAS Terdaftar

Lihat Data Daftar Calon SATGAS PPKS Trinita

Pengumuman dan Mekanisme Pendaftaran

PENGUMUMAN
SELEKSI ANGGOTA SATUAN TUGAS
Nomor 01/PanselPPKS/V/2023

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), dan Peraturan Rektor Universitas Trinita No 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Trinita, Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS) Unviversitas Trinita akan melakukan rekrutmen dan seleksi calon Satuan Tugas PPKS Universitas Trinita, berkenaan dengan hal tersebut, Pansel Satgas PPKS membuka kesempatan bagi Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Tendik), dan Mahasiswa di Lingkungan Universitas Trinita untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Satgas PPKS, dengan ketentuan sebagai berikut :

A.   Persyaratan Pendaftar :

1.    Persyaratan Umum

  1. Pendidik (Dosen) yang ber NIDN di Universitas Trinita, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dari semua Program Studi di Universitas Trinita.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Menunjukan minat dan kemampuan bekerja dalam Tim untuk melakukan PPKS di Lingkungan Universitas Trinita
  4. Memiliki alasan/motivasi yang kuat untuk menjadi anggota Satgas PPKS di Lingkungan Universitas Trinita.

2.    Persyaratan Tambahan (jika ada/pernah)

  1. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
  2. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  3. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar Perguruan Tinggi yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/ atau disabilitas
  4. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual

B.   Dokumen Persyaratan :

  1. File Riwayat Hidup .pdf (upload)
  2. File Pas Foto Warna (ukuran bebas) .jpg, .jpeg (upload)
  3. File Surat Rekomendasi .pdf (upload), Template MahasiswaTemplate Dosen/Tendik
  4. File Dokumen Bukti Persyaratan Tambahan (upload)

C.   Mekanisme Pendaftaran

  1. Mendaftar pada Laman https://s.id/DaftarSatgasTrinita
  2. Mengupload dokumen-dokumen pada No. B

Catatan :

1.    Berkas Administrasi yang tidak memenuhi syarat/dinyatakan tidak lulus, tidak dikembalikan Pansel dan menjadi Arsip Pansel;
2.    Pansel berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi apabila terdapat bukti dalam memberikan keterangan/pernyataan dari peserta yang tidak benar;
3.    Keputusan Pansel terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

D. Time Line Pendaftaran

No.Kegiatan SeleksiWaktu
1Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi19 – 26 Mei 2023
2Seleksi Administrasi29 – 31 Mei 2023
3Pengumumaan hasil Seleksi Administrasi1 – 2 Juni 2023
4Tes Wawancara5 Juni 2023
5Pengumumaan hasil Tes Wawancara6 Juni 2023
6Uji Publik Calon Satgas PPKS8 Juni
7Pansel menetapkan Anggota Satuan Tugas PPKS9 Juni 2023
8Penyampaian Rekomendasi ketetapan Anggota Satgas PPKS9 Juni 2023
9SK Penetapan Satgas15 Juni 2023

Narahubung Panitia Seleksi :

1. Dewi M. Ottay (+62 896-9889-4321)
2. Natannael Lakaoni (+62 811-4311-476)
3. Orlando Del Amos Kasnan (+62 821-9678-6152)
4. Arynta S. L. Radja (+62 821-8899-0639)
5. Cakra Kattang, SE (+62 811-4339-870)

Demikian pengumuman ini, agar dapat diketahui dan diperhatikan. Terima Kasih

Manado, 19 Mei 2023
Ketua Panitia Seleksi,
Sherly J. Pangayow, S.H., M.H.
NIDN. 1617088101

Kategori
Pengumuman Program MBKM Wirausaha Merdeka

Wirausaha Merdeka – Batas Mahasiswa Daftar 30 Juni 2023

Wirausaha Merdeka

Wirausaha Merdeka adalah bagian dari program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri menjadi calon wirausahawan melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan.

Program Wirausaha Merdeka berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi Pelaksana Program mengembangkan pembelajaran wirausaha yang mampu mengasah jiwa kewirausahaan, mendorong peningkatan pengalaman wirausaha dan peningkatan kemampuan daya kerja mahasiswa.

Tujuan Program

  • Memantik minat dan semangat mahasiswa dalam berwirausaha
  • Menanamkan mindset dan kompetensi dasar di bidang kewirausahaan
  • Mendorong peningkatan pengalaman wirausaha mahasiswa
  • Meningkatan kemampuan daya kerja mahasiswa
  • Membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan Perguruan Tinggi

Syarat Perguruan Tinggi Pelaksana

  • Memiliki bidang pengembangan kewirausahaan mahasiswa, serta memiliki rekam jejak prestasi di bidang kewirausahaan mahasiswa
  • Bersedia mengembangkan program kewirausahaan bagi mahasiswa dan mengajukan proposal sesuai dengan templat yang ditetapkan oleh tim program
  • Bersedia mengelola mahasiswa dari internal perguruan tinggi dan mahasiswa dari luar perguruan tinggi, dengan minimal peserta 400 orang mahasiswa
  • Telah menerapkan program MBKM, dan menyusun capaian pembelajaran program sebagai acuan rekomendasi konversi sks setara 20 sks

Linimasa Perguruan Tinggi

Berikut adalah lini masa (timeline) Program Wirausaha Merdeka (WMK) Angkatan 2 periode 2023 untuk Perguruan Tinggi Pelaksana Program:

  1. PT mendaftarkan akun pada platform WMK (06 Maret 2023 – 13 Mei 2023)
  2. PT melakukan submit dokumen kelengkapan administrasi dan proposal program (20 April 2023 – 13 Mei 2023)
  3. Seleksi tahap 1 (validasi dokumen) oleh WMK (18 April 2023 – 20 Mei 2023)
  4. Seleksi tahap 2 (validasi kesesuaian proposal) oleh WMK (18 April 2023 – 20 Mei 2023)
  5. Seleksi tahap 3 (seleksi konten dan wawancara) oleh Reviewer (22 Mei 2023- 27 Mei 2023)
  6. Seleksi tahap 4 (verifikasi kelayakan biaya program) (22 Mei 2023 – 27 Mei 2023)
  7. Berita acara reviewer sebagai rekomendasi penetapan PT Pelaksana (29 Mei 2023 – 29 Mei 2023)
  8. Rapat pleno penetapan PT Pelaksana Program (30 Mei 2023 – 31 Mei 2023)
  9. Penetapan PT Pelaksana program oleh Dirjen Dikti (31 Mei 2023 – 6 Juni 2023)

Syarat Mahasiswa Peserta

  • Mahasiswa aktif jenjang pendidikan:
    > D2, D3, D4, dan S1 – minimal semester 3,
    > S2 dan S3 – tanpa batasan semester (tanpa konversi SKS)
  • Tidak sedang menyusun skripsi atau tugas akhir pada waktu mengikuti program
  • Tidak mengambil mata kuliah di Perguruan Tinggi asal selama mengikuti program
  • Memperoleh surat rekomendasi dari Ketua Program Studi dan pimpinan perguruan tinggi bidang akademik.
  • Bersedia mengikuti program penuh waktu (satu semester) dibuktikan dengan surat pernyataan mahasiswa

Linimasa Mahasiswa

Berikut adalah lini masa (timeline) Program Wirausaha Merdeka (WMK) Angkatan 2 periode 2023 untuk Mahasiswa: 

  1. Mahasiswa mendaftar akun pada platform WMK (22 Mei 2023 – 30 Juni 2023)Daftar Mahasiswa
  2. Seleksi tahap 1 (Seleksi tes Kebhinekaan)  (29 Mei 2023 – 30 Juni 2023)
  3. Mahasiswa melakukan submit dokumen kelengkapan administrasi di PT yang dipilih (12 Juni 2023 – 30 Juni 2023)
  4. Seleksi tahap 2 (Validasi Dokumen oleh PT Pelaksana) (12 Juni 2023 – 15 Juli 2023)
  5. Seleksi tahap 3 (seleksi komitmen mahasiswa oleh PT Pelaksana) (12 Juni 2023 – 15 Juli 2023)
  6. Berita acara Reviewer sebagai rekomendasi penetapan mahasiswa peserta program (17 Juli 2023 – 19 Juli 2023)
  7. Rapat pleno penetapan mahasiswa peserta program (19 Juli 2023 – 21 Juli 2023)
  8. Penetapan mahasiswa peserta program oleh pemimpin PT Pelaksana Program (21 Juli 2023 – 26 Juli 2023)
Kategori
MB (Magang Bersertifikat) Pengumuman Program MBKM

Magang Angkatan 5 – Batas Daftar Mahasiswa 7 Juni 2023

Magang Bersertifikat

Program Magang Bersertifikat diselenggarakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menempuh pembelajaran di dunia kerja sehingga dapat membentuk mahasiswa siap kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dengan membekali pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di luar perguruan tinggi selama studi mereka. Program Magang Bersertifikat juga berperan memastikan ketersediaan talenta berkualitas bagi industri nasional yang membutuhkan talenta yang sesuai.
Melalui Program Magang Bersertifikat, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk melakukan magang secara langsung pada Mitra Magang Bersertifikat sebagai penyelenggara kegiatan selama 1 (satu) semester yang diakui setara dengan paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester (sks).
Dalam pelaksanaan Program Magang Bersertifikat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertemukan mahasiswa dengan Mitra Magang Bersertifikat melalui platform Kampus Merdeka yang dapat diakses pada laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Cari Posisi Magang

Linimasa kegiatan

18 April 2023 – 7 Juni 2023. Pendaftaran dan kelengkapan administrasi Mahasiswa: Mahasiswa melakukan pendaftaran ke program yang diminati melalui platform Kampus Merdeka dan mengumpulkan dokumennya secara lengkap pada saat pendaftaran

Minggu ke-3 Juni 2023. Survey Kebhinekaan: sebagai syarat untuk Mahasiswa yang mendaftar

1 Juli 2023 – 31 Juli 2023. Proses seleksi mahasiswa: Mitra menyeleksi Mahasiswa

Minggu ke-1 Agustus 2023. Pengumuman Seleksi Mahasiswa: Finalisasi Mahasiswa yang diterima dalam program MSIB

14 Agustus 2023 – selesai. Pelaksanaan program:

Syarat Mahasiswa

1. Mahasiswa aktif pada jenjang D2/D3/D4/S1 dengan ketentuan semester sebagai berikut:

  • D2: minimal semester 3
  • D3: minimal semester 4
  • D4 dan S1: minimal semester 5

2. Mahasiswa berstatus aktif atau belum yudisium selama program MSIB berjalan
3. Mahasiswa dari semua jurusan dengan akreditasi kampus apapun, dengan catatan kampus berada di bawah Kemdikbudristek.

Panduan dan Juknis

Kategori
Program MBKM SIB (Studi Independen Bersertifikat)

Program Bangkit 2023 – Batas 7 Juni 2023

Program Bangkit

Kepada seluruh mahasiswa Universitas Trinita, pendaftaran Program Bangkit 2023 telah dibuka. Program Bangkit adalah program kesiapan karier yang didesain oleh Google untuk memberikan mahasiswa Indonesia paparan langsung dengan praktisi industri, serta mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan yang relevan untuk karier sukses di perusahaan teknologi terkemuka.

Program ini merupakan program kesiapan karier yang dipimpin oleh Google, GoTo, dan Traveloka. Diluncurkan pada tahun 2020, program Kampus Merdeka ini menawarkan 3 pilihan jalur pembelajaran yaitu machine learning, mobile development, dan cloud computing. Tidak hanya keterampilan teknologi, Bangkit juga menyediakan pengembangan Bahasa Inggris dan soft skill yang penting untuk pesiapan karir. Semua program ini disediakan secara gratis.

Ada 3 pilihan jalur pembelajaran:

  • Machine Learning
  • Mobile Development (Android)
  • Cloud Computing

Important Dates

  • Applications being accepted: May 4th, 2023 – June 7th, 2023 – Daftar
  • Announcement of selected participants: July 1st, 2023 – July 30th, 2023
  • Online learning commences: August 14th, 2023
  • Program ends: January 31st, 2024
  • Graduation event: (to be announced)

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mahasiswa yang berstatus aktif.
  3. Berasal dari seluruh universitas yang terdaftar di PDDikti.
  4. Berasal dari (salah satu): Mahasiswa D4/S1 yang sedang menempuh semester 4 atau lebih.
  5. Berasal dari seluruh program studi. (Terbuka untuk IT dan Non-IT, kecuali mahasiswa dari jurusan pendidikan dokter, sesuai dengan aturan dari Kampus Merdeka).
Kategori
Kampus Mengajar (KM) Pengumuman Program MBKM

Kampus Mengajar 6 – Batas pemasukan Berkas Mahasiswa (batas semester 4) 28 Mei 2023 – Perpanjang 4 Juni 2023

Formulir Pendataan Fakultas (Wajib diisi!! jika mendaftar)

Bagi mahasiswa mendaftar Kampus Mengajar 6, silahkan mengisi Formulir Pendaftaran KM6 FIPTEK Trinita, CP Fakultas – (Arynta Lumban Radja 0821-8899-0639)
Lihat Mahasiswa Daftar KM6

Apa itu Kampus Mengajar?

Merupakan bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.
Kampus Mengajar bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam pengembangan model pembelajaran, juga menumbuhkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.

Mengapa mendaftar Kampus Mengajar?

Skor kemampuan literasi dan numerasi siswa Indonesia selama delapan belas tahun terakhir berada di peringkat bawah. Pandemi yang terjadi menambah tantangan untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan peran mahasiswa untuk menjadi mitra guru dalam mengembangkan pembelajaran literasi dan numerasi yang menarik.

Program Kampus Mengajar membuka ruang bagi mahasiswa untuk bisa mengaplikasikan keahlian serta ilmu pengetahuan mereka dalam membantu siswa di satuan pendidikan dasar. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaktualisasikan minat , semangat, dan keinginan mahasiswa. Selain itu, mahasiswa diharapkan menjadi inspirasi bagi para peserta didik untuk memperluas cita-cita serta wawasan mereka.

Siapa Sasaran Kampus Mengajar?

Mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi dibawah naungan Kemendikbudristek yang akan ditempatkan di sekolah sasaran program  di seluruh Indonesia dalam upaya membantu peningkatan literasi dan numerasi di tingkat pendidikan dasar.

Lini Masa Kampus Mengajar – Angkatan 6

  1. Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 (8 – 28 Mei 2023) Pada tahapan ini Mahasiswa sudah bisa mendaftarkan diri pada program melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar
  2. Proses Seleksi Administrasi dan Substansi (29 Mei 2023 – 29 Juni 2023) Periode waktu dilaksanakannya rangkaian seleksi Program Kampus Mengajar calon Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan oleh tim program
  3. Pengumuman dan Konfirmasi Penerimaan Mahasiswa (3 – 7 Juli 2023) Mahasiswa dinyatakan lulus dan melakukan konfirmasi menerima program di laman MBKM.
  4. Pemilihan dan Pemetaan Sekolah Penempatan (3 – 14 Juli 2023) Mahasiswa akan memilih dua prioritas pilihan sekolah dari 6 (enam) rekomendasi sekolah yang terdekat dari wilayah domisili. Kemudian, dilanjutkan dengan pengecekan hasil pilihan sekolah mahasiswa dan pemetaan ulang sekolah penempatan jika dibutuhkan.
  5. Pembekalan DPL & Koordinator Perguruan Tinggi (17 – 18 Juli 2023) DPL dan Koordinator PT yang lolos seleksi akan diberi pembekalan yang dilakukan secara daring dalam bentuk materi, pelatihan, dan workshop.
  6. Pembekalan Mahasiswa (17 Juli – 7 Agustus 2023) Mahasiswa yang lolos seleksi akan diberi pembekalan yang dilakukan secara daring dalam bentuk materi, pelatihan, dan workshop.
  7. Koordinasi dan Komunikasi Mahasiswa dan DPL dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah (17 Juli – 11 Agustus 2023) Peserta yang sudah mendapatkan tim melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan setempat.
  8. Pelepasan Mahasiswa (10 Agustus 2023) Seluruh peserta akan dilepaskan serentak secara nasional dan bertugas di sekolah yang sudah ditetapkan.
  9. Penugasan (14 Agustus – 1 Desember 2023) Selama masa penugasan, peserta wajib mengisi laporan rutin yang telah ditetapkan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan menyusun laporan akhir di akhir masa penugasan.
  10. Penarikan Mahasiswa (5 Desember 2023) Di akhir periode penugasan, seluruh peserta akan ditarik kembali dari sekolah penempatan secara nasional dan serentak.

Persyaratan umum pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 6

  1. Mahasiswa aktif dari program studi D3, D4, dan S1. 
  2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  3. Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2023/2024.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  5. Berasal dari program studi yang terakreditasi. .
  6. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  7. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa.
  8. Mengunggah Transkrip Nilai IPK.
  9. Mengunggah Surat Keterangan Sehat.
  10. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi. 
  11. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 

No.Nama DokumenStatusKeterangan dan Format Dokumen
1Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan TinggiWajibSurat Rekomendasi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan.

Format  di sini
2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab MutlakWajibSPTJM mahasiswa yang ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua, dan ketua program studi. Format di sini
3Surat Keterangan Sehat Wajib Harus dari puskesmas/ rumah sakit/klinik. Dinyatakan oleh Dokter bahwa Anda sehatFormat tidak ditentukan, namun harus dibubuhi tanda tangan dokter pemeriksa dan cap institusi pemeriksa (klinik, puskesmas, atau RS)
4Transkrip Nilai IPKWajib Harus tertera nama PT dan IPKTidak ada ketentuan format
5Bukti Asuransi/BPJSTidak wajib (opsional)Foto/scan bukti asuransi/BPJS
6Sertifikat PrestasiTidak wajib (opsional)Tidak ada ketentuan format
7Surat keterangan pengalaman mengajarTidak wajib (opsional)Tidak ada ketentuan format

Benefit Mengikuti Kampus Mengajar

  • Bantuan Biaya Hidup (BBH)
    BBH sebesar Rp1.200.000,- per bulan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar dalam dua termin. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek, seperti KPIK, Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterimanya tersebut.
  • Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
    Bantuan SPP akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT). Nominal bantuan SPP yang diberikan yaitu maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa dan dibayarkan langsung ke rekening PT sebagai pengurang biaya kuliah di semester berjalan atau semester berikutnya sesuai dengan kebijakan masing-masing PT. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek dan/atau beasiswa sejenis dengan komponen bantuan penuh untuk bantuan SPP, seperti beasiswa dari pemerintah daerah, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP.
  • Konversi SKS, menyesuaikan dengan Juknis Prodi

sumber : kampusmerdeka

Kategori
Prodi PGSD

Tenaga Pengajar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

A. Dosen Tetap Program Studi (DTPS)

No.Nama DosenNIDN/NIDKPendidikan Pasca SarjanaBidang KeahlianJabatan AkademikSertifikat Pendidik ProfesionalSertifikat Kompetensi/ Profesi/ IndustriProfil
1.
WINDHY CHRISTY TULUNG
0913028501S2Asisten Ahlisinta, google scholarProfil
2.ANGELINA HELDA SEMURUK0918088705S2sinta, google scholarsinta, google scholar
3DEVITA A. DJUNAIDI1624079201S2sinta, google scholar
4.STEVANI CAROLINE RANGIAN1604099201S2sinta, google scholar
5.LUMIMUUT PINGKAN RAMBITAN0329109201S2sinta, google scholar
6.CHIKA DWI PUTRI ANSIK1627129302S2sinta, google scholar
7.GABRIELLA TESALONIKA KAUNANG1606089801S2sinta, google scholarProfil
8.NATANAEL GERAL MIRAH1616019901S2sinta, google scholarProfil

B. Dosen Tidak Tetap

No.Nama DosenNIDN/NIDKPendidikan Pasca SarjanaBidang KeahlianJabatan AkademikPTProdiSertifikat Pendidik ProfesionalSertifikat Kompetensi/ Profesi/ Industri
1.
2.
3.
4.

C. Dosen Industri/Praktisi

No.Nama DosenPerusahaan/ IndustriJabatanPendidikan TertinggiBidang KeahlianSertifikat Profesi/ Kompetensi/ Industri
Kategori
Prodi PGSD

Seminar Proposal 2023

Waktu 23 Mei 2023

  1. Penerapan Model Pembelajaran Untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Siswa Pada Mata Pelajaran IPA Kelas IV SD Negeri 1 Tanawangko
    ROSLIN SASAMU
    NIM. 19330208012

    Waktu 23 Mei 2023
    Penguji 1. Alex C. Andaria, S,T., M.Pd
    Penguji 2. Lumimuut Pingkan Rambitan, S.Pd., M.Pd
    Penguji 3. Devita Djunaidi, S.Pd., M.Pd
  2. Upaya Meningkatkan Kemampuan Menulis Cerita Pendek Menggunakan Media Gambar Berseri Pada Siswa Kelas Iv Sd Negeri 1 Tanawangko
    YURIFKE LUMANAW
    NIM. 19330208004

    Penguji 1. Alex C. Andaria, S,T., M.Pd
    Penguji 2. Windhy Chrysty Tulung,SE,M.Pd
    Penguji 3. Angelina Helda Sumuruk,S.Psi.M.Pd
Kategori
B. Profil Unit Pengelola PS

B. Profil Unit Pengelola PS

1. Sejarah Fakultas dan Program Studi

Universitas Trinita hadir di bumi Nyiur Melambai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 341/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Trinita Manado, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Trinita Manado dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Trinita yang berkedudukan di kota Manado.

Universitas Trinita menyelenggarakan pendidikan akademik untuk Program Sarjana dan Diploma. Menyikapi Surat Keputusan Ketua Yayasan Prisma Sulawesi Utara No. 008/01.SK/YPS/VI/2019 tanggal 03 Juni 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Trinita maka diterbirkan juga SK No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Iptek dan Keguruan.

6 program studi Fakultas Ilmu Kesehatan, yaitu
1. Farmasi (S1),
2. Gizi (S1),
3. Administrasi Rumah Sakit (S1),
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (DIV),
5. Kesehatan Masyarakat(S1), dan
6. Kebidanan (DIII).

5 program studi Fakultas Iptek & Keguruan, yaitu
1. Sistem Komputer (S1),
2. Manajemen (S1),
3. Hukum (S1),
4. Pendidikan Guru SD (S1) dan
5. Manajemen Informatika (DIII).

2. VMTS Fakultas dan VMTS Program Studi Sistem Komputer

3. Organisasi dan Tata Kerja

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita, dan Lampiran SK tentang Deskripsi Kerja Pejabat Struktural Fiptek

Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
Tugas Pokok Dekan, yaitu:
a) Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup fakultas
b) Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkup fakultas.
Fungsi Dekan, yaitu :

a) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya :
b) Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT);
c) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
d) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Pendidikan;
e) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Penelitian;
f) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan PkM;
g) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan PkM dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
h) Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
i) Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor berkaitan dengan penyelenggaraan tridharma di fakultasnya;
j) Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum);
k) Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tri darma;
l) Melakukan distribusi dosen wali dan monitoring perwalian;
m) Melakukan verifikasi penerbitan ijazah dan transkrip nilai, dan keterangan pendamping ijazah.

Program Studi Sistem Komputer dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Tugas Pokok Ketua Program studi yaitu : Terselenggaranya proses belajar mengajar di program studi.
Fungsi Ketua Program studi yaitu:
a) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi internal ditingkat prodi;
b) Merencanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah, jejaring mk, silabi, bahan ajar dan RPS) sesuai prodinya;
c) Menetapkan spesifikasi program studi;
d) Menetapkan status/kondisi mahasiswa setiap semester;
e) Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar di prodi;
f) Melakukan penyetaraan mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dan alih jalur;
g) Menghimpun hasil verifikasi akhir mata kuliah oleh dosen wali untuk yudisium;
h) Menyelenggarakan rapat yudisium;
i) Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan Dekan;
j) Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama;
k) Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum);
l) Koordinasi kegiatan tridarma dengan Lemlit, laboratorium dan perpustakaan;
m) Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan menajemen, SPMI maupun fihak lain (L2Dikti/Dikti);
n) Mengusulkan dosen pengampu mata kuliah;
o) Melaksanakan proses akreditasi/reakreditas prodi;
p) Melaksanakan SPMI di tingkat prodi;
q) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan;
Struktur organisasi dan tata kerja UPPS dan program studi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) fakultas Iptek dan Keguruan serta program studi sistem komputer ditetapkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan Rektor dengan memperhatikan amanat Statuta Universitas Trinita.

4. Mahasiswa dan Lulusan

Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita mulai melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan No. 001/SK.01/UNIV_T/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 Tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Kesehatan serta Fakultas Iptek & Keguruan pada Universitas Trinita. Fakultas Iptek & Keguruan, membina 5 program studi, yaitu :
1. Sistem Komputer (S1)
2. Manajemen (S1)
3. Hukum (S1)
4. Pendidikan Guru SD (S1)
5. Manajemen Informatika (DIII)

Total mahasiswa yang aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 432 orang. Untuk program studi sistem komputer jumlah mahasiswa aktif pada tahun akademik 2021/2022 berjumlah 141 orang. Asal daerah mahasiswa bervariasi dari berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara dan juga wilayah timur Indonesia lainnya seperti Maluku, Maluku Utara, Papua dan juga Papua Barat.

Pada tahun akademik 2019/2020 tepatnya pada bulan Juni 2019 telah dilakukan wisuda perdana untuk mahasiswa angkatan pertama dari program studi sistem komputer yang berjumlah 12 orang mahasiswa. Untuk lulusan perdana ini indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan yaitu 3,25. Kemudian pada tahun 2021 telah dilakukan proses wisuda angkatan kedua yang berjumlah 13 orang wisudawan. Terjadi peningkatan indeks prestasi komulatif rata-rata lulusan pada wisudawan angkatan kedua yaitu 3,47.

5. Dosen dan Tenaga Kependidikan

Program studi Sistem Komputer memiliki 9 orang dosen tetap yang diangkat oleh Yayasan Prisma Sulawesi Utara dengan komposisi dosen sebagai berikut :
a. Dosen tetap berkualifikasi S2 sebanyak 6 orang lihat Tabel 3.a.1
b. Dosen tetap berkualifikasi S3 sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1
c. Dosen tetap yang sementara menyelesaikan tesis S2 sebanyak 2 orang lihat Tabel 3.a.1
d. Dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli sebanyak 1 orang lihat Tabel 3.a.1

Untuk menjamin ketersediaan peningkatan kualitas tenaga dosen tetap maka Yayasan juga telah melakukan rekrutmen tenaga dosen dari bidang ilmu informatika komputer sebanyak 2 orang pada tahun akademik 2021/2022. Mekanisme untuk mendapatkan NIDN bagi calon dosen baru dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjadi dosen tetap pada program studi sistem komputer.
Tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa pada program studi system komputer berjumlah 4 orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana.

6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Fakultas Iptek dan Keguruan telah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan di tingkat Universitas Trinita dengan SK Rektor No. 007/SK.01/Univ_T/2018 tentang Penetapan Standar Biaya Umum di Lingkungan Universitas Trinita. SBU dirumuskan secara bersama antara pimpinan Universitas dengan Yayasan Prisma Sulawesi Utara. Semangat yang melandasi dirumuskannya SBU yaitu menghindari terjadinya pungutan liar dan untuk menjamin kepastian penganggaran kegiatan pada semua unit di lingkungan universitas baik pada program studi, lembaga, laboratorium bahkan sampai level unit pelaksana teknis dan unit kegiatan kemahasiswaan.

Proses pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa tahap berikut:

a. Langkah awal yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan adalah dengan membuat rapat yang mempertemukan beberapa pihak berkepentingan (Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, tim pengelola administrasi dan keuangan, dan perwakilan dari Yayasan Prisma Sulawesi Utara). Dari hasil rapat tersebut akan muncul perencanaan kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, disertai dengan perencanaan biaya yang dibutuhkan.
b. Selama proses pelaksanaan berlangsung, apabila terdapat transaksi pemasukan dari luar, maka pengelola keuangan langsung akan melaporkan kepada Rektor untuk dibuatkan bukti kas masuk dan kemudian dilakukan pencatatan.
c. Apabila suatu kegiatan tertentu membutuhkan dana maka pengelola keuangan wajib membuat proposal untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan dana melalui proposal ini diserahkan kepada Rektor kemudian dilanjutkan pada Yayasan Prisma Sulawesi Utara.
d. Pada sistem penganggaran keuangan dalam sebuah pengajuan proposal kegiatan, dilakukan menyesuaikan kebutuhan universitas saat itu. Selain itu, pengajuan dana hanya diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang visi misi instansi pendidikan ini. Apabila pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan di luar visi misi perguruan tinggi, seringkali dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen melaui penelitian, dan hibah Dikti.
e. Seluruh proses pengalokasian keuangan ini dilakukan dengan kebijakan otonomi perguruan tinggi.
f. Mulai tahun akademik 2021 ini telah dicanangkan tahun peningkatan mutu. Dimana dalam penganggaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi mendapat dukungan penuh dari pihak Yayasan Prisma Sulawesi Utara.

7. Sistem Penjaminan Mutu

Universitas melaksanakan sistem penjaminan mutu berdasarkan amanat statuta pada pasal 15, dimana tertulis sebagai berikut:
1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Universitas;
2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi Badan Akreditas Nasional dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
3) Organisasi dan tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu selanjutnya diatur dalam Peraturan Rektor.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tujuan utama untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar penunjang atau tambahan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Trinita Manado.
Pemuktahiran dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trinita Manado merupakan tuntutan atas perubahan internal dan eksternal.

Salah satu tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah menciptakan dan memastikan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.Pelaksanaan budaya mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen induk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) salah satunya adalah dokumen standar sistem penjaminan mutu internal yaitu standar nasional pendidikan, standar, penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan atau penunjang.
Dokumen standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini berisi tentang garis besar pelaksanaan penjaminan mutu internal di Universitas Trinita, dengan harapan dapat menjamin budaya mutu setiap unit dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Unit atau Pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI pada Universitas TRINITA yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggungjawab langsung kepada rektor.
Untuk menjamin terlaksananya budaya mutu dalam penyelenggaraan proses tri dharma maka telah dilaksanakan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi:
a. Standar Pendidikan Nasional
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran

b. Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil penelitian
2. Standar Isi penelitian
3. Standar Proses penelitian
4. Standar Penilaian penelitian
5. Standar pelaksanaan penelitian
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan penelitian
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian

c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
4. Standar penilaian pengabdian kepada penelitian
5. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
8. Standart pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

Lembaga Penjaminan Mutu juga telah menetapkan standar penunjang yang meliputi:
1. Standar Aspek Pengelolaan Organisasi
2. Standar Aspek Kemahasiswaan
3. Standar Aspek Sumber Daya Manusia
4. Standar Aspek Sarana Prasarana
5. Standar Aspek Kerjasama
6. Standar Aspek Keuangan
7. Standar Aspek Kesejahteraan
8. Standar Aspek Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Makalah/ Jurnal
9. Standar Aspek Daftar Pustaka
10. Standar Aspek Perkuliahan online
11. Standar Aspek Penerimaan Mahasiswa Baru dan pindahan
12. Standar Aspek Penerimaan Dosen Baru dan Pindahan
13. Standar Aspek Publikasi Mahasiswa
14. Standar Aspek Publikasi Dosen
15. Standar Aspek Pengkodean Mata Kuliah
16. Standar Aspek Pelaksanaan Semester Antara
17. Standar Aspek Mekanisme Nilai Kebijakan
18. Standar Aspek Reward untuk Dosen, Mahasiswa dan Staf Teladan
19. Standar Aspek Pelaksanaan Seminar dan Baksos
20. Standar Aspek Mekanisme Pelayanan Sistem Informasi (ICT)
21. Standar Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

8. Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi

Fakultas Iptek & Keguruan sebagai unit pengelola program studi sistem komputer pada Universitas Trinita berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Program studi sistem komputer sebagai program studi yang masih baru pada perguruan tinggi yang masih seumuran jagung maka upaya perbaikan masih banyak yang harus dilakukan.
1. Pada tahun 2019, program studi sistem komputer baru pertama kali melakukan proses wisuda sarjana untuk 12 orang lulusan dari angkatan pertama mahasiswa baru pada tahun 2014 yang berjumlah 36 orang. Dari 12 orang lulusan tersebut, 9 orang lulusan telah langsung terserap dunia kerja sedangkan 3 lainnya masih menunggu 4 bulan untuk mendapatkan pekerjaan pertama setelah di wisuda.
2. Pada tahun 2021, program studi sistem komputer melakukan proses wisuda sarjana untuk 13 orang lulusan. Dimana dari 13 orang lulusan tersebut dapat langsung terserap pada dunia kerja.
3. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian dosen.
4. Fakultas terus mendorong, mengajak bahkan memfasilitasi publikasi penelitian mahasiswa.